Kamis, 10 Juli 2025 BKSDA Kalimantan Selatan
Hulu Sungai Selatan, 8 Juli 2025 — Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan menerima penyerahan seekor satwa liar dilindungi jenis Kukang (Nycticebus coucang) dari warga Desa Sarang Halang, Kabupaten Tanah Laut.
Kukang ini ditemukan memasuki rumah warga pada malam hari tanggal 28 Juni 2025. Menyadari bahwa Kukang merupakan satwa yang dilindungi oleh undang-undang, warga secara sukarela menyerahkannya kepada pihak berwenang.
Setelah diterima oleh petugas, Kukang tersebut dievakuasi ke kandang transit Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Pelaihari untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan observasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kukang berada dalam kondisi sehat dan layak untuk dilepasliarkan. Proses pelepasliaran dilakukan pada 8 Juli 2025 di kawasan Cagar Alam Gunung Kentawan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Kukang merupakan primata nokturnal yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Kepemilikan, perburuan, atau perdagangan satwa ini tanpa izin merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
BKSDA Kalimantan Selatan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memelihara satwa liar, terutama yang berstatus dilindungi. Apabila menemukan atau melihat keberadaan satwa liar dilindungi, masyarakat diharapkan segera melaporkannya melalui Call Center BKSDA Kalsel di nomor 0812-4849-4950. (Ind)
Sumber: Hamsan, S.E. - Humas Balai KSDA Kalimantan Selatan
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5