Eselon Ditjen KSDAE

RKK

Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi

Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang pemolaan dan informasi konservasi alam.


Dalam melaksanakan tugasnya Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan inventarisasi potensi, penataan, pemolaan, evaluasi kesesuaian fungsi, kerjasama pengelolaan, serta pengelolaan data dan sistem informasi manajemen kawasan cagar alam, suaka margasatwa,taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru;
  2. penyiapan pelaksanaan kebijakan inventarisasi potensi, penataan, pemolaan, evaluasi kesesuaian fungsi, kerjasama pengelolaan, serta pengelolaan data dan sistem informasi manajemen kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria inventarisasi potensi, penataan, pemolaan, evaluasi kesesuaian fungsi, kerjasama pengelolaan, serta pengelolaan data dan sistem informasi manajemen kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru;
  4. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis inventarisasi potensi, penataan, pemolaan, evaluasi kesesuaian fungsi, kerjasama pengelolaan, serta pengelolaan data dan sistem informasi manajemen kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru;
  5. supervisi atas pelaksanaan urusan inventarisasi potensi, penataan, pemolaan, evaluasi kesesuaian fungsi, kerjasama pengelolaan, serta pengelolaan data dan sistem informasi manajemen kawasan taman hutan raya; dan
  6. pelaksanaan administrasi Direktorat.

Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi terdiri atas :

  1. Subdirektorat Inventarisasi dan Pemolaan Kawasan Konservasi; 
  2. Subdirektorat Penguatan Fungsi dan Pembangunan Strategis Kawasan Konservasi;
  3. Subbagian Tata Usaha.

Berikut Surat Pernyataan Perjanjian Kinerja:

Surat Pernyataan Perjanjian Kinerja Tahun 2019: disini

Dokumen Tahun 2020 Direktorat RKK :

  1. Rencana  Strategis (Renstra) - disini
  2. Rencana Kerja (Renja) - disini
  3. Laporan Kinerja - disini
  4. Perjanjian Kinerja - disini
  5. Rencana Aksi Perjanjian Kinerja - disini

Alamat:

  • Gedung Manggala Wanabakti Blok IV Lantai 7, Jakarta Pusat,
  • Jl. Ir Juanda No 15 Bogor
  • Jl. Padjadjaran No 79 Bogor Tlp/Fax (0251) 8357956, 8357960

email: