2019 Rencana Strategis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Tahun 2015-2019 disusun sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Rencana Strategis Direktorat Jenderal KSDAE Tahun 2015-2019 dimaksudkan sebagai pedoman dan acuan dalam melaksanakan langkah-langkah strategis pencapaian sasaran Program Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, agar upaya konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya dapat berjalan pada arah yang benar, mencapai tujuan dan sasarannya secara efektif dan efisien, serta pencapaian multi manfaat keanekaragaman hayati untuk kepentingan ekonomi, sosial, dan ekologi. Rencana strategis ini disusun sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kinerja.
Untuk lebih jelas mengenai Rencana Strategis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Tahun 2015-2019 Klik DISINI
2020 Rencana Strategis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Tahun 2020-2024 disusun sebagai penjabaran Renstra Kementerian LHK dan Rencana Pemerintah Jangka Menengah Nasional tahun 2020-2024. Renstra Ditjen KSDAE 2020-2024 berisi Cascading Sasaran Strategis Kementerian LHK menjadi Sasaran Program Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem yang dicapai melalui Indikator Kinerja Program (IKP) dan diturunkan menjadi Indikator Kinerja Kegiatan (IKK) selama 5 (lima) tahun.
Untuk lebih jelas mengenai Rencana Strategis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Tahun 2020-2024 Klik DISINI