Struktur Organisasi Direktorat Jenderal KSDAE

Struktur Organisasi Direktorat Jenderal KSDAE berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah sebagai berikut:

Direktorat Jenderal KSDAE

Kedudukan

  1. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
  2. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Tugas dan Fungsi

Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
  4. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
  5. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pengelolaan taman nasional, taman wisata alam, cagar alam, suaka margasatwa dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik, pemanfaatan jasa lingkungan, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya;
  7. pelaksanaan tugas administrasi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

 

Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem terdiri atas : 

Sekretariat Direktorat Jenderal KSDAE

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal KSDAE.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  1. koordinasi dan penyusunan rencana, program, kerjasama teknik, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
  2. koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data, dan pengolahan sistem informasi di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
  3. koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem;
  4. koordinasi dan penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan dan telaahan peraturan perundang-undang, serta pemberian pertimbangan dan advokasi hukum di bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem; dan
  5. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan di lingkungan Direktorat Jenderal.

Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi

Direktorat Perencanan Kawasan Konservasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan kerja sama penyelenggaraan pengelolaan kawasan konservasi.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Perencanaan Kawasan Konservasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang inventarisasi, pemolaan, penataan, perencanaan, dan kerja sama penyelenggaraan pengelolaan pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang inventarisasi, pemolaan, penataan, perencanaan, dan kerja sama penyelenggaraan pengelolaan pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang inventarisasi, pemolaan, penataan, perencanaan, dan kerja sama penyelenggaraan pengelolaan pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru;
  4. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang inventarisasi, pemolaan, penataan, perencanaan, dan kerja sama penyelenggaraan pengelolaan pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru; 
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang inventarisasi, pemolaan, penataan, perencanaan, kerja sama penyelenggaraan pengelolaan pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang inventarisasi, pemolaan, penataan, perencanaan, dan kerja sama penyelenggaraan pengelolaan pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi

Direktorat Pengelola Kawasan Konservasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman buru, dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Pengelolaan Kawasan Konservasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perlindungan kawasan konservasi, kemitraan konservasi, bina daerah penyangga, bina cinta alam, dan evaluasi pengelolaan pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan kawasan konservasi, kemitraan konservasi, bina daerah penyangga, bina cinta alam, dan evaluasi pengelolaan pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan kawasan konservasi, kemitraan konservasi, bina daerah penyangga, bina cinta alam, dan evaluasi pengelolaan pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru;
  4. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan kawasan konservasi, kemitraan konservasi, bina daerah penyangga, bina cinta alam, dan evaluasi pengelolaan pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan kawasan konservasi, kemitraan konservasi, bina daerah penyangga, bina cinta alam, dan evaluasi pengelolaan pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan kawasan konservasi, kemitraan konservasi, bina daerah penyangga, bina cinta alam, dan evaluasi pengelolaan pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.

Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik

Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang konservasi keanekaragaman hayati spesies dan genetik.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Spesies dan Genetik menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang perlindungan dan pengawetan spesies, pemanfaatan spesies, pengelolaan sumber daya genetik dan keamanan hayati;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan pengawetan spesies, pemanfaatan spesies, pengelolaan sumber daya genetik dan keamanan hayati;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan dan pengawetan spesies, pemanfaatan spesies, pengelolaan sumber daya genetik dan keamanan hayati;
  4. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan pengawetan spesies, pemanfaatan spesies, pengelolaan sumber daya genetik dan keamanan hayati;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan dan pengawetan spesies, pemanfaatan spesies, pengelolaan sumber daya genetik dan keamanan hayati;
  6. pelaksanaan pelayanan perizinan di bidang pemanfaatan spesies dan genetik;
  7. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan dan pengawetan spesies, pemanfaatan spesies, pengelolaan sumber daya genetik dan keamanan hayati; dan
  8. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi

Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan kawasan konservasi.

untuk melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kawasan Konservasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemanfaatan, pengembangan dan pemasaran jasa lingkungan wisata alam, air, panas bumi, karbon dan jasa lingkungan lainnya pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan, pengembangan dan pemasaran jasa lingkungan wisata alam, air, panas bumi, karbon dan jasa lingkungan lainnya pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemanfaatan, pengembangan dan pemasaran jasa lingkungan wisata alam, air, panas bumi, karbon dan jasa lingkungan lainnya pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru;
  4. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemanfaatan, pengembangan dan pemasaran jasa lingkungan wisata alam, air, panas bumi, karbon dan jasa lingkungan lainnya pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemanfaatan, pengembangan dan pemasaran jasa lingkungan wisata alam, air, panas bumi, karbon dan jasa lingkungan lainnya pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemanfaatan, pengembangan dan pemasaran jasa lingkungan wisata alam, air, panas bumi, karbon dan jasa lingkungan lainnya pada kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.

Direktorat Bina Pengelolaan dan Pemulihan Ekosistem

Direktorat Bina Pengelolaan dan Pemulihan Ekosistem mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bina pengelolaan dan pemulihan ekosistem, serta pembinaan pengelolaan ekosistem esensial.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Bina Pengelolaan dan Pemulihan Ekosistem menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pemolaan, pemetaan dan penetapan ekosistem esensial, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial, serta perencanaan dan pemulihan ekosistem pada kawasan ekosistem esensial, kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pemolaan, pemetaan dan penetapan ekosistem esensial, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial, serta perencanaan dan pemulihan ekosistem pada kawasan ekosistem esensial, kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru;
  3. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemolaan, pemetaan dan penetapan ekosistem esensial, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial, serta perencanaan dan pemulihan ekosistem pada kawasan ekosistem esensial, kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru;
  4. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemolaan, pemetaan dan penetapan ekosistem esensial, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial, serta perencanaan dan pemulihan ekosistem pada kawasan ekosistem esensial, kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru;
  5. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemolaan, pemetaan dan penetapan ekosistem esensial, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial, serta perencanaan dan pemulihan ekosistem pada kawasan ekosistem esensial, kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pemolaan, pemetaan dan penetapan ekosistem esensial, pembinaan pengelolaan ekosistem esensial, serta perencanaan dan pemulihan ekosistem pada kawasan ekosistem esensial, kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru; dan
  7. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.