Kembali, Pembacaan Tuntutan Ditunda

Jumat, 13 Juni 2025 BBKSDA Sumatera Utara

Majelis Hakim memutuskan menunda sidang dugaan kasus korupsi alih fungsi kawasan SM Karang Gading Langkat Timur Laut

Medan, 13 Juni 2025. Untuk kedua kalinya sidang dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading Langkat Timur Laut ditunda. Sidang yang  digelar pada Kamis (12/6) di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, hanya berlangsung beberapa menit saja. Saat Ketua Majelis Hakim, M. Nazir, SH. mempersilahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan tuntutannya, salah seorang dari JPU memohon kembali kepada Majelis Hakim untuk menunda persidangan se lama 1 minggu, mengingat sampai saat itu persetujuan dari Kejaksaan Agung belum juga turun.

Ketua Majelis Hakim terlihat kecewa karena penundaan ini sudah untuk kedua kalinya. Ditambah lagi sidang ini pun sudah berlangsung hampir 6 bulan, sejak sidang perdana digelar 23 Desember 2024 yang lalu, dan sampai saat ini belum juga kelar. Majelis Hakim meminta agar di sidang berikutnya tuntutan segera dibacakan. 

Kepada penasehat hukum terdakwa, Majelis Hakim meminta untuk segera mempersiapkan pledoi atau pembelaan agar proses persidangan cepat. Dan untuk kedua terdakwa juga diminta tetap hadir dalam persidangan berikutnya. Atas permintaan JPU, sidang diundur selama sepekan, akan dilanjutkan pada Kamis, 19 Juni 2025. 

Sumber : Evansus Renandi Manalu (Penelaah Teknis Kebijakan) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara 


Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini