Ditpolairud Polda Sumut dan Balai Besar KSDA Sumatera Utara Musnahkan 180 Ekor Belangkas

Selasa, 30 Agustus 2022

Belangkas ditunjukkan kepada awak media sebelum dimusnahkan

Belawan, 30 Agustus 2022. Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara bersama dengan Balai Besar KSDA Sumatera Utara melaksanakan giat pemusnahan barang bukti berupa satwa liar dilindungi jenis Belangkas/Ketam Tapak Kuda (Tachypleus gigas) di halaman Ditpolairud Polda Sumatera Utara, jlan. TM Pahlawan No.1 Belawan, pada Senin 29 Agustus 2022.

Sebelum dimusnahkan digelar konferensi pers yang dihadiri sejumlah awak media cetak, elektronik dan media on-line. Dalam paparannya pihak Ditpolairud Polda Sumatera Utara menjelaskan kronologis penindakan yang berawal dari adanya informasi yang diterima dari masyarakat pada Kamis, 25 Agustus 2022. Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumatera Utara kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dan menangkap seorang pelaku berinisial IB alias I sedang membawa satwa dilindungi jenis belangkas sebanyak 180 ekor dari Bagan Belawan menuju penampungan yang berlokasi di Simpang III, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Belangkas dalam keadaan mati siap dimusnahkan

Dalam keterangannnya kepada petugas Ditpolairud Polda Sumatera Utara, satwa tersebut akan diperdagangkan. Selanjutnya IB alias I, yang berprofesi sebagai nelayan, ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik. Mengingat barang bukti sudah dalam keadaan mati, Ditpolairud Polda Sumatera Utara bersama dengan Balai Besar KSDA Sumatera Utara melaksanakan pemusnahan.

Belangkas merupakan satwa liar dilindungi berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Terhadap pelaku dikenakan pasal 21 ayat 2 huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta, sebagaimana diatur dalam pasal 40 ayat 2.

Pemusnahan belangkas oleh Ditpolairud Polda Sumut bersama dengan Balai Besar KSDA Sumut

Balai Besar KSDA Sumatera Utara mengapresiasi giat yang dilakukan bersama dengan Ditpolairud Polda Sumatera Utara dan menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati serta bagian-bagiannya.

Sumber : Ani, SP. – Polhut Balai Besar KSDA Sumatera Utara

 

 

 

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini