Selasa, 31 Mei 2022
Padang, 31 Mei 2022. Setelah mendapatkan penetapan dari Hakim Pengadilan Negeri Payakumbuh, barang bukti berupa satwa dilindungi jenis kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) sebanyak 167 ekor dikembalikan ke habitat aslinya di Timika- Papua. Pengembalian barang bukti ke Papua ini dikawal oleh 2 (dua) Polhut Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar) dan 1 (satu) penyidik Polda Sumbar pada tanggal 27 Mei 2022 dan tiba di Timika tanggal 28 Mei 2022. Sesampai di Timika, Papua dilakukan pengecekan satwa dan serah terima dengan Balai Besar KSDA (BBKSDA) Papua. Dari hasil pengecekan bersama Badan Karantina Ikan Papua, semua satwa dalam kondisi hidup dan selanjutnya akan menjalani masa habituasi di kandang transit Enviromental Departement, PT. Freeport Indonesia sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya.
Keberhasilan pengembalian kura-kura moncong babi ke habitatnya di Papua ini merupakan kerja sama yang apik antara BKSDA Sumbar dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar, BKSDA DKI Jakarta, BBKSDA Papua, Badan Karantina Ikan Padang, Yayasan IAR, dan dukungan penuh oleh Direktorat KKHSG, Ditjen KSDAE, Kementerian LHK. Untuk proses pemeliharan satwa lebih kurang 80 hari dibantu oleh Komunitas Reptil dan Amphibi Padang dan Fakultas Kehutanan UMSB.
Diketahui sebelumnya terdakwa dengan inisial MIH warga kota Payakumbuh ini diamankan oleh tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Sumbar bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Sumbar pada tanggal 7 Maret dengan barang bukti 472 ekor kura kura moncong babi dari Papua (Carettochelys insculpta) dan 6 ekor kura kura baning coklat (Manouria emys).
Terdakwa merupakan jaringan sindikat perdagangan internasional yang terancam dengan pasal 21 ayat 2 huruf d juncto pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE dengan ancaman pidana penjara paling lama Lima tahun dan denda maksimal seratus juta rupiah.
Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu proses pengiriman kura-kura moncong babi, dan berharap semoga bisa hidup bebas dan berkembang biak di habitat aslinya.
Sumber : Balai KSDA Sumatera Barat
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0