BBKSDA Sumatera Utara Terima Translokasi Harimau Sumatera Dari BBKSDA Riau

Selasa, 25 Maret 2025 BBKSDA Sumatera Utara

Aprilia, Harimau Sumatera yang ditranslokasi dari BBKSDA Riau, saat ini berada di Sanctuary Harimau Sumatera Barumun

Batu Nanggar, 25 Maret 2025. Seekor Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) ditranslokasi dari Balai Besar KSDA Riau ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara pada Senin (24/3). Satwa liar tersebut tiba mendarat di bandara Aek Godang, Kabupaten Padang Lawas Utara dengan menggunakan helikopter pada pukul 11.30 Wib. Kedatangannya turut didampingi Tim dari Balai Besar KSDA Riau dan dari PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP). 

Kemudian melalui jalan darat, si raja hutan diangkut ke Pusat Rehabilitasi Harimau Sumatera (Sanctuary Harimau Sumatera) Barumun di Desa Batu Nanggar, Kecamatan Batang Onang, Kabupaten Padang Lawas Utara. Sanctuary Harimau Sumatera Barumun merupakan Kerjasama antara Balai Besar KSDA Sumatera Utara dengan Yayasan Persamuhan Bodhicitta Mandala Medan. Saat memasuki kandang rehabilitasi, harimau terlihat sehat. Selanjutnya akan dipantau kondisi kesehatannya oleh tenaga medis serta menjalani proses rehabilitasi sebelum nantinya siap untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

Harimau yang diberi nama Aprilia, berjenis kelamin betina, diperkirakan berumur 3 tahun, sebelumnya diselamatkan dari alam liar oleh Balai Besar KSDA Riau akibat peristiwa interaksi negatif dengan warga. Kerusakan dan kehilangan habitat, berkurangnya pakan di alam serta perburuan liar menjadi ancaman terhadap kehidupan serta kelestarian satwa liar termasuk Harimau Sumatera. Kondisi inilah yang sering mendorong satwa liar ini keluar dari habitatnya untuk memenuhi kebutuhan pakan sehingga menimbulkan interaksi negatif dengan warga.

Harimau Sumatera termasuk salah satu satwa kunci dan endemik Sumatera,  yang sejak tahun 1996 oleh IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources) dikategorikan sebagai sangat terancam punah (critically endangered). Dengan kata lain, terdapat tren populasi harimau yang tersisa di habitatnya mengalami penurunan. Pemerintah juga melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi, telah menetapkan satwa liar ini termasuk jenis yang dilindungi. Oleh karena itu sangat dibutuhkan peran serta seluruh komponen dan lapisan masyarakat untuk ikut menjaga dan melindungi satwa liar ini agar terhindar dari kepunahan.

 

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima

Rangkaian akhir dari translokasi ini adalah penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan Penitipan Satwa dari Balai Besar KSDA Riau kepada Balai Besar KSDA Sumatera Utara dan juga pihak  Sanctuary Harimau Sumatera Barumun. Apresiasi kepada berbagai pihak  BBKSDA Riau, Yayasan Persamuhan Bodhicitta Mandala Medan, PT. RAPP dan pihak Bandara Aek Godang, yang membantu dan mendukung kelancaran proses translokasi ini.

Sumber : Supandi (Kepala Resort SM. Barumun II) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara


Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Belum terdapat komentar pada berita ini