Struktur UPT Konservasi Sumber Daya Alam Kini Lebih Efektif dan Efisien

Selasa, 25 Maret 2025 BBKSDA Jawa Timur

Gedangan, 25 Maret 2025. Kementerian Kehutanan Republik Indonesia resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE). Regulasi baru ini membawa reformasi besar dalam struktur kelembagaan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja dalam pengelolaan konservasi di Indonesia, termasuk di Balai Besar KSDA Jawa Timur (BBKSDA Jatim).

Penataan Organisasi Demi Konservasi yang Lebih Baik

Peraturan ini menetapkan struktur baru bagi dua jenis Unit Pelaksana Teknis (UPT), yaitu:

1. Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional (UPT TN), yang berfokus pada pengelolaan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya pada taman nasional serta fasilitasi areal preservasi;

2. Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam (UPT KSDA), yang bertanggung jawab atas pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya pada cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati ekosistem, spesies, dan genetik, dan pembinaan pengelolaan taman hutan raya, serta fasilitasi areal preservasi.

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja operasional di lapangan, mempercepat pelayanan perizinan, serta memperkuat kemitraan dengan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.

Balai Besar KSDA Jawa Timur, Garda Terdepan Konservasi di Wilayah Timur

Sebagai salah satu unit pelaksana yang terdampak langsung oleh regulasi ini, BBKSDA Jatim memiliki tantangan dan peluang baru dalam implementasi aturan ini. Wilayah kerjanya mencakup cagar alam, suaka margasatwa, taman wisata alam, dan taman buru, konservasi keanekaragaman hayati ekosistem, spesies, dan genetik, pembinaan pengelolaan taman hutan raya, serta fasilitasi areal preservasi. Dengan peraturan baru ini, BBKSDA Jatim diharapkan dapat semakin optimal dalam menjalankan tugas-tugas strategisnya.

Nur Patria Kurniawan, Kepala BBKSDA Jatim menyatakan bahwa reformasi ini memberikan dorongan baru bagi tim di lapangan untuk semakin sigap dalam menjalankan tugas konservasi. "Kami siap menyesuaikan diri dengan struktur baru ini, memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam hayati di Jawa Timur semakin baik, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat serta lingkungan," ujarnya.

Wilayah Kerja

BBKSDA Jatim memiliki cakupan wilayah kerja yang luas, mencakup seluruh provinsi Jawa Timur. Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 4 Tahun 2025, BBKSDA Jatim memiliki struktur organisasi yang terdiri atas beberapa bagian dan bidang, termasuk Bagian Tata Usaha, Bidang Teknis Konservasi Sumber Daya Alam, serta Bidang Konservasi Sumber Daya Alam yang dibagi ke dalam enam wilayah kerja​.


Berikut adalah wilayah kerja BBKSDA Jatim beserta pembagian Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah :

I. Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I (Madiun)

1. Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah I (Kediri), dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten/Kota: Trenggalek, Kediri, Tulungagung, Nganjuk, Blitar, dan Jombang.

2. Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II (Bojonegoro), dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten/Kota: Bojonegoro, Ngawi, Tuban, Madiun, Magetan, Ponorogo, dan Pacitan.

II. Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah II (Gresik)

1. Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III (Surabaya), dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten/Kota: Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Lamongan, dan Mojokerto.

2. Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah IV (Pamekasan), dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten/Kota: Sumenep, Pamekasan, Sampang, dan Bangkalan.

III. Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah III (Jember)

1. Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah V (Banyuwangi), dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten/Kota: Banyuwangi, Jember, Situbondo, dan Bondowoso.

2. Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah VI (Probolinggo), dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten/Kota: Probolinggo, Pasuruan, Malang, Batu, dan Lumajang.

Dengan cakupan yang luas, BBKSDA Jatim berperan penting dalam pengelolaan kawasan konservasi, pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL), serta kemitraan konservasi dengan masyarakat sekitar kawasan hutan. Aturan terbaru dalam Permenhut 4/2025 diharapkan mampu meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam melaksanakan tugas konservasi di wilayah ini.

Dampak Positif Bagi Masyarakat dan Konservasi

Peraturan ini tidak hanya mengubah struktur internal UPT, tetapi juga membawa dampak positif bagi masyarakat. Dengan semakin jelasnya pembagian tugas dan kewenangan, layanan perizinan di bidang konservasi akan lebih cepat dan transparan. Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan konservasi juga akan mendapatkan lebih banyak peluang dalam skema kemitraan konservasi dan pemberdayaan ekonomi berbasis konservasi.

Dengan diterapkannya regulasi ini, BBKSDA Jatim diharapkan semakin efektif dalam menjalankan misi konservasi, memastikan kelestarian ekosistem yang menjadi rumah bagi berbagai spesies langka, serta menjaga keseimbangan alam demi masa depan yang lebih hijau. (dna)

Link Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 4.9

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini