Polrestabes Medan Gagalkan Perdagangan Satwa Liar Dilindungi

Senin, 30 Juni 2025 BBKSDA Sumatera Utara

Kucing Akar yang berhasil diamankan petugas

Medan, 30 Juni 2025. Bermula pada Selasa, (24/6) sekira pukul 19.00 Wib, petugas Polrestabes Medan memperoleh informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi jual-beli satwa jenis Kucing Akar (Felis bengalensis) dan Musang (Paradoxurus hermaphroditus) di Terminal Amplas Jl. Panglima Denai, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut dan kemudian menuju ke TKP Terminal Amplas.

Sesampainya di Terminal Amplas, petugas menemukan dan kemudian membuntuti target (terduga pelaku) yang akan melakukan transaksi jual beli. Terduga pelaku pada saat itu sedang menenteng 2 (dua) buah kotak yang diduga berisi satwa Kucing Akar serta Musang dan termonitor sedang menunggu calon pembeli.

Kemudian sekitar pukul 20.15 WIB petugas mengamankan 3 (tiga) orang laki-laki dewasa.   Setelah ditanyai diketahui terduga pelaku berinisial WJS (laki-laki) yang merupakan orang yang diduga akan melakukan transaksi jual beli satwa beserta teman/ rekan-nya yang diketahui berinisial  MSS (laki-laki) dan HSH (laki-laki). Petugas  melakukan pemeriksaan atas 2 (dua) buah kotak yang dibawa oleh WJS. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 (satu) kotak berisi 4 (empat) ekor Kucing Akar dan 1 (satu) kotak lagi berisi Musang.

Pada saat WJS diintrogasi petugas di TKP, dia menjelaskan bahwa satwa berupa 4 (empat) ekor Kucing Akar tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari seseorang (belum pernah berjumpa hanya komunikasi via whatsaap) yang mengaku bernama A (inisial)  dengan cara dikirim melalui travel bus dari Aceh dan dijemput di loket bus lintas Aceh-Medan di Jl. Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. WJS melakukan pembayaran atas pembelian satwa 4 (empat) ekor Kucing Akar tersebut melalui akun Dana milik A sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) termasuk ongkos kirim. Sedangkan Musang diperoleh dari pembelian secara COD dari komunitas group facebook Musang Lovers sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah).

Kucing Akar dan Musang tersebut rencananya  akan dijual kembali oleh WJS kepada pemesan yang tidak dikenal, yang sebelumnya sudah berkomunikasi via whatsaap, dimana atas 4 (empat) ekor Kucing Akar dan Musang tersebut akan dijual sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), akan tetapi setelah tawar menawar dengan pemesan harganya menjadi sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah).

WJS dan pemesan berjanji berjumpa untuk transaksi jual beli di Terminal Amplas. Lalu  WJS mengajak teman-nya MSS dan HSH untuk menemaninya ke Terminal Amplas guna melakukan jual-beli satwa tersebut. Pada saat sedang menunggu calon pembeli, WJS beserta 2 (dua) orang rekan/temannya diamankan oleh petugas guna dimintai keterangan lebih lanjut di Polrestabes Medan.



Petugas Polrestabes Medan menitipkan satwa kepada petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Setelah mengamankan pelaku, petugas kemudian berkoordinasi dengan petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara guna memberikan keterangan tentang satwa yang termasuk jenis dilindungi undang-undang. Selanjutnya satwa  dititip rawat kepada  Balai Besar KSDA Sumatera Utara sampai proses penyidikan selesai. Usai menandatangani berita acara penitipan, petugas Balai Besar KSDA Sumatera Utara segera mengevakuasi dan menitipkan satwa-satwa  tersebut ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) di Sibolangit.

Sumber : Agus Rinaldi, SH. (Penelaah Teknis Kebijakan) dan M. Ali Iqbal Nasution (Pengolah Data dan Informasi) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 5

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini