Senin, 24 Maret 2025 BBKSDA Sumatera Utara
Medan, 24 Maret 2025. Sidang dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading Langkat Timur Laut kembali digelar pada Kamis (20/3) di ruang sidang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda sidang mendengarkan Keterangan Ahli Yusrizal dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Keterangan Ahli dihadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa dan kuasa hukumnya menjadi penegasan bahwa memang benar terjadi kerugian keuangan negara akibat dari pengalihan fungsi kawasan SM. Karang Gading Langkat Timur Laut menjadi kebun sawit.
Menurut Ahli, kerugian keuangan negara pada dasarnya dikelompokkan ke dalam 5 klaster, yaitu : pengeluaran negara, penerimaan negara, hak negara, kewajiban negara dan asset negara. Berkaitan dengan pengalihan fungsi kawasan SM. Karang Gading Langkat Timur Laut menjadi kebun kelapa sawit termasuk dalam klaster asset negara, karena hutan merupakan asset negara. Kerugian negara dihitung dari hilangnya tegakan pohon serta adanya biaya pemulihan kawasan seluas 105,985 hektar.
“Tim Audit BPKP telah melakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara akibat peralihan fungsi tersebut, dan hasilnya telah terjadi kerugian sebesar Rp. 10.508.855,468, “ ujar Ahli Yusrizal.
Ketika Majelis Hakim dan penasehat hukum terdakwa meminta kepastian apakah perhitungan kerugian keuangan negara tersebut riil (nyata), sedangkan menurut keterangan ahli sebelumnya perhitungan hanya dilakukan dengan mengambil beberapa titik saja sebagai sample dan tidak menyeluruh, Ahli menegaskan bahwa kerugian keuangan negara tersebut adalah riil. Karena untuk menentukan telah terjadi kerugian keuangan negara berdasarkan 2 (dua) indikator/parameter, yaitu : hilangnya asset negara dan rusaknya asset negara. Bila kedua kriteria telah terpenuhi, seperti yang terjadi di kawasan SM. Karang Gading Langkat Timur Laut, maka kerugian keuangan negara tersebut adalah riil.
Ketika Majelis Hakim menanyakan apakah dasar Ahli dalam menentukan angka kerugian keuangan negara, Ahli menjelaskan bahwa sebelumnya telah berkoordinasi dengan Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo (Ahli Perhitungan Kerugian Lingkungan Hidup) dan Prof. (Ris) Dr. Subarudi, M.Wood.Sc (Ahli Perhitungan Kerugian Negara pada Kawasan Hutan). Prof. Subarudi yang melakukan perhitungan kehilangan tegakan pohon, sedangkan Prof. Bambang melakukan perhitungan recovery (pemulihan) kawasan. Karena Ahli-ahli tersebut menghitungnya dengan menggunakan dollar, maka Tim Audit BPKP mengkonversinya ke rupiah, sehingga dapatlah hasilnya sekitar Rp. 10 miliar lebih.
Saat Majelis Hakim dan penasehat hukum terdakwa menanyakan apa perbedaan antara kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara, Ahli menolak menjawab karena berkaitan dengan kerugian perekonomian negara bukan kapasitas Ahli untuk menjelaskannya. Usai mendengarkan keterangan Ahli, Majelis Hakim menunda sidang untuk medengarkan keterangan ahli selanjutnya.
Sumber : Evansus Renandi Manalu (Analis Tata Usaha) – Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5