Selasa, 27 Juli 2021
Pekanbaru, 27 Juli 2021 - Perawat satwa Balai Besar KSDA Riau melakukan observasi Kukang yang berhasil diselamatkan dari perdagangan satwa liar sebelum dilepasliarkan, Selasa (27/07/21).
Sebelumnya pada tanggal 16 Juli 2021, Balai Besar KSDA Riau menerima titipan satwa liar jenis Kukang hasil tangkapan Ditreskrimsus Polda Riau sebanyak 8 (delapan) ekor.
Untuk diketahui bahwa Kukang merupakan salah satu satwa liar yang dilindungi Undang undang, sehingga bagi yang memelihara dan memperjualbelikan dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 40 UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0