76 Ekor Satwa Endemik Papua Hasil Translokasi Kembali ke Alam

Minggu, 25 Juli 2021

Jayapura – 24 Juli 2021. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua melepasliarkan 76 ekor satwa endemik Papua hasil translokasi dari BBKSDA Jawa Timur, BKSDA Jawa Tengah, dan BKSDA Sulawesi Utara. Pelepasliaran berlangsung di hutan adat Isyo, Rhepang Muaif, Kabupaten Jayapura, pada Sabtu (24/07), juga merupakan rangkaian kegiatan Road to Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2021.

Jenis satwa yang dilepasliarkan terdiri atas 46 ekor kasturi kepala hitam (Lorius lory), 15 ekor kakatua koki (Cacatua galerita), 8 ekor nuri kelam (Pseudeos fuscata), 2 ekor mambruk victoria (Goura victoria), 3 ekor kasuari gelambir tunggal (Casuarius unappendiculatus), dan 2 ekor pelandu papua (Dorcopsis hageni).

Satwa-satwa tersebut dinyatakan bebas avian influenza berdasarkan hasil uji PCR dan serologis oleh Laboratorium Balai Karantina Kelas I Jayapura. Semua satwa sudah menjalani proses habituasi di Kandang Transit Satwa BBKSDA Papua dan telah siap dilepasliarkan kembali ke alam.

Kepala Balai Besar KSDA Papua, Edward Sembiring menghimbau untuk bersama-sama menjaga satwa endemik Papua demi kelestarian alam. Melihat  status konservasi satwa tersebut di alam, khususnya mambruk victoria  yang sangat memprihatinkan.

“Hati kita akan tersentuh, bahkan sedih. Kita bayangkan, seandainya spesies manusia yang mengalami risiko rentan, diambang kepunahan, kita sangat terluka melihat kenyataan itu, kan. Satwa juga demikian, sama-sama makhluk Tuhan, sama-sama mempunyai peran penting di alam” ungkap Edward.

Edward juga menambahkan “Dengan tegas saya katakan, kita wajib menjaga mereka tetap lestari di alam. Mari menjaga satwa endemik Papua sebelum menjadi kenangan”.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Wiratno, menyampaikan terima kasih kepada Aleks Waisimon selaku pengelola hutan adat Isyo atas peranannya menjaga keanekaragaman hayati Papua. Dipilihnya hutan adat Isyo sebagai lokasi pelepasliaran satwa oleh BBKSDA Papua, salah satunya, untuk mendukung pengembangan wisata minat khusus bird watching yang telah dirintis oleh Aleks Waisimon beberapa tahun belakangan ini.

“Jadi kita bisa mengambil dua manfaat sekaligus, yaitu menjaga kelestarian satwa endemik Papua, dan mendukung masyarakat setempat untuk memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan ini” ungkap Wiratno.

Sebagai informasi, semua satwa yang dilepasliarkan merupakan satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Dalam daftar IUCN (International Union for Conservation of Nature and Natural Resources), nuri kepala hitam, kakatua koki, nuri kelam, dan kasuari gelambir tunggal berstatus Least Concern (LC), artinya telah dievaluasi, dan termasuk berisiko rendah. Sementara mambruk victoria berstatus Vulnerable (VU), yaitu rentan. Artinya, mambruk victoria dianggap tengah menghadapi risiko tinggi mengalami kepunahan di alam.(dd)

Sumber : Balai Besar KSDA Papua

Call Center    : 0823 9802 9978

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini