Setelah Berkonflik, Akhirnya Macan Dahan Dilepasliarkan BKSDA Sumbar

Kamis, 22 Juli 2021

Padang, 22 Juli 2021. Macan dahan yang berhasil diselamatkan oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar) pada tanggal 18 Juli 2021 di Nagari Koto Baru Koto, Kab. Pesisir Selatan akhirnya dapat menghirup udara bebas di Hutan Kalaweit Nagari Supayung, Kabupaten Solok. Ketika diselamatkan kondisi macan dahan mengalami luka pada wajah akibat upaya penangkapan oleh warga. Setelah dirawat di Lembaga Konservasi (LK) Kalaweit selama 3 hari, kondisinya membaik dan dinyatakan dapat dilepasliarkan oleh Dokter Hewan dari LK Kalaweit.
 
Tepat pukul 13.00 WIB, Kamis (15/7), macan dahan dilepasliarkan dan langsung menuju kedalam hutan dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai Surat Edaran Dirjen KSDAE no 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar dimasa pandemi Covid. Pemilihan lokasi rilis ini dinilai layak karna tutupan lahan yang bagus dan ketersedian pakan yang cukup bagi macan dahan sesuai dengan hasil assessment sebelumnya. Sebagai mana diberitakan sebelumnya, macan dahan ini telah memangsa beruk milik warga, yang selanjutnya dilakukan penangkapan. Mengingat satwa macan dahan termasuk hewan dilindungi, warga melapor ke petugas BKSDA Sumbar Resort Konservasi Wilayah Pesisir Selatan, Seksi Wilayah III  yang selanjutnya dilakukan observasi dan perawatan di LK Kalaweit.
 
“Kami berharap warga di Sumatera Barat apabila menemukan satwa yang dilindungi keluar dari hutan dan berkonflik dengan warga kiranya dapat melapor ke petugas BKSDA Sumbar baik melalui media sosial maupun call center kami nomor 081266131222” jelas Ardi Andono, Kepala Balai KSDA Sumbar.
 
Upaya lainnya dapat dilakukan penggiringan ke dalam hutan dengan bunyi-bunyian seperti meriam karbit atau petasan. “Adanya satwa dilindungi di suatu tempat artinya bahwa kondisi ekosistem di lokasi tersebut cukup baik, untuk itu kiranya warga dapat melestarikan ekosistem hutan yang ada di Sumatera Barat” tambah Ardi.
 
Kerjasama yang baik antar masyarakat, pemerintah Nagari, dan unsur pengaman lainnya serta LK Kalaweit dapat meminimalisir matinya satwa dilindungi endemik Sumatera Barat. Harapan besar satwa dilindungi dan warga dapat hidup berdampingan kedepannya.
 
Sumber : Balai KSDA Sumatera Barat
 
 
 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini