Rabu, 21 Juli 2021
Pekanbaru, 21 Juli 2021 - Kepala Bidang Teknis Balai Besar KSDA Riau, bapak Mahfud menghadiri Press Realese Polda Riau terkait pengungkapan perkara tindak pidana di Bidang KSDAE, Senin (19/7). Dirreskrimsus dan Kabid Humas Polda Riau mengumumkan hasil penangkapan penjual satwa dilindungi di Mapolda Riau Jl. Patimura 13, Pekanbaru. Disampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku karena memiliki, menyimpan dan memperniagakan sisik Trenggiling, Paruh Enggang dan Kukang sebagai satwa yang dilindungi.
Balai Besar KSDA Riau mengapresiasi atas kerjasama dengan Polda Riau, semoga kejahatan dan perdagangan satwa liar dilindungi dapat diminimalisir dengan upaya dari berbagai pihak.
Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0