Padang, 15 Juli 2021. Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar) melalui Resort Lima Puluh Kota menerima laporan dari warga dan aparat pemerintah Nagari Tanjung Pauh Kecamatan Pangkalan Koto Baru tentang adanya satwa Tapir terjerat di perkebunan warga pada Rabu, 14 Juli 2021. Kepala Resort Martias, SP beserta Polisi Kehutanan (Polhut) dan Pengendali Ekosistem (PEH) melakukan pengecekan lokasi yang berjarak sekitar 80 Km dari Kota Payakumbuh.
Petugas BKSDA bersama masyarakat melakukan penanganan satwa tapir (tapirus indicus) yang terperangkap jerat babi di lokasi kebun Gambir masyarakat daerah Rimbo Data Nagari Tanjuang Pauh Kecamatan Pangkalan Koto Baru kabupaten Lima Puluh Kota. Setelah jerat dilepaskan dari kaki satwa Tapir, petugas melakukan pemeriksaan kondisi kaki Tapir yan terjerat dengan hasil observasi menyatakan satwa tidak mengalami luka serius, dan setelah dilakukan penanganan, satwa dilepaskan dan digiring kembali ke kawasan hutan terdekat.
Kepala Balai BKSDA Sumbar Ardi Andono, S.TP, M.Sc sangat mengapresiasi tim yang bergerak cepat menanggapi laporan masyarakat dan penanganan konflik satwa, dan ucapan terima kasih disampaikan Ardi kepada masyarakat yang telah mau melaporkan konflik satwa ke pihak BKSDA Sumbar.
Sebagai informasi, Tapir termasuk jenis satwa yang dilindungi sesuai peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 tahun 2018.
Sumber : Balai KSDA Sumatera Barat