Kamis, 08 Juli 2021
Pelaihari, 6 Juli 2021 – Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I Pelaihari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan (BKSDA Kalsel) menerima laporan warga yang ingin menyerahkan seekor satwa Beruang Madu Jantan (Helarctos malayanus) di Desa Sarang Halang Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut. Menanggapi hal tersebut Kepala SKW I Pelaihari, Mirta Sari, S. Hut., M.P. mengintruksikan kepada Kepala Resort Suaka Margasatwa (SM) Pelaihari Akhmad Fauzan, S.Hut beserta tim (Hendar Wibawa dan M.Arifin) untuk melakukan pengecekan ke lokasi tersebut. Melihat kondisi dan keterangan dari warga yang memelihara Beruang yaitu ibu Suciati, bahwa satwa tersebut sudah lama dipelihara dan diperkirakan berumur kurang lebih 30 tahun dengan jenis kelamin jantan yang diberi nama Simon. Petugas menjelaskan bahwa Beruang Madu merupakan satwa yang dilindungi dan tidak diperbolehkan dijadikan hewan peliharaan. Pemilik Beruang pun menyadari dan bersedia untuk menyerahkan Beruang tersebut kepada Balai KSDA Kalimantan Selatan.
Secara terpisah Kepala Balai KSDA Kalimantan Selatan Bapak Dr. Ir. Mahrus Aryadi, M. Sc., menyampaikan apresiasi kepada warga yang menyerahkan beruangnya dan pihak yang terlibat dalam proses evakuasi Beruang Madu. Dr. Mahrus juga mengarahkan bahwa dalam melakukan evakuasi satwa liar selain kondisi satwa yang perlu diperhatikan, perlu juga memperhatikan keselamatan tim evakuasi. Melihat kondisi Beruang yang sehat dan aktif, maka diperlukan tahapan pembiusan agar tetap menjaga keselamatan tim evakuasi.
Kemudian Kepala Resort SM. Pelaihari melakukan koordinasi dengan Dokter Hewan di Pelaihari, drh. Irindra Asdila Putri untuk dapat membantu proses pembiusan. Dengan dosis yang sudah ditetapkan berdasarkan umur dan ukuran, dengan waktu kurang lebih 2 jam Beruang tersebut berhasil dibius dan evakuasi ke kandang transit Balai KSDA Kalimantan Selatan di Banjarbaru.
Selain melakukan evakuasi tim juga memberikan sosialisasi terkait satwa dilindungi khususnya di Kalimantan Selatan. Kesadaran warga untuk tidak memelihara Satwa Liar yang dilindungi undang-undang sangat diperlukan dalam mendukung upaya pelestarian populasi satwa tersebut. (ryn)
Sumber : Balai KSDA Kalimantan Selatan
Hendar Wibawa (Calon Polhut SKW I Pelaihari) dan Akhmad Fauzan, S.Hut (Kepala Resort SM Pelaihari, SKW I Pelaihari)
Doc. by : Tim Rescue Satwa Liar SKW I Pelaihari dan Tim Mahasiwa Magang ULM
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0