Terjebak Dijaring Ikan, Elang Brontok Diserahkan ke BKSDA Sumbar

Kamis, 08 Juli 2021

Padang, 8 Juli 2021. Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar) melalui Resort KSDA Bukittinggi menerima penyerahan 1 (satu) ekor satwa dilindungi jenis burung elang brontok (Nisaetus cirhatus) dari jorong sipisang Nagari Nan Tujuah, Kabupaten Agam, Selasa (06/07/2021). Satwa dilindungi tersebut terjebak didalam jaring ikan warga ketika hendak memangsa ikan yang ada didalam kolam.

Satwa yang diperkirakan umurnya sudah dewasa tersebut diserahkan oleh Organisasi ASR yang dipimpin Max Idon ke Resor KSDA Bukittinggi. Satwa diterima langsung oleh Vera Ciko, Kepala Resort KSDA Bukittinggi dan dalam proses observasi dan rehabilitasi untuk mengetahui layak tidaknya satwa untuk dilakukan pelepasliaran kembali ke alam. Saat ini, satwa  dititip rawatkan di  Taman Marga Satwa dan Budaya  Kinanantan di Bukittinggi (TMSBK).

Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 106 /Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 satwa elang adalah salah satu jenis satwa yang dilindungi, sekaligus juga menjelaskan didalamnya jenis tumbuhan yang dilindungi.

Balai Konsevasi Sumbar Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar) sangat mengapresiasi masyarakat yang mau peduli dengan satwa dilindungi dan meminta masyarakat yang masih memelihara satwa dilindungi agar menyerahakan ke BKSDA Sumbar dengan menghubungi call center di 081266131222.

Sumber : Balai Konsevasi Sumbar Daya Alam Sumatera Barat

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini