Rabu, 07 Juli 2021
Pekanbaru, 6 Juli 2021 - Kantor Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau kedatangan tamu dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Ajun Jaksa Muda, Danang Septrianto, S.H., Senin (5/7).
Kedatangan beliau untuk menyerahkan barang bukti/barang rampasan berupa dua batang gading Gajah dengan panjang lebih dari 80 cm yang telah diukir.
Barang bukti tersebut diserahkan ke negara melalui instansi yang berwenang yaitu Balai Besar KSDA Riau berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap kasus 3 terdakwa yaitu Ypm (52), Ys (58), dan Wgr (68).
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yaitu "TURUT SERTA DENGAN SENGAJA MELAKUKAN PERCOBAAN MEMPERNIAGAKAN GADING GAJAH YANG DILINDUNGI."
Masing-masing terdakwa DIPIDANA 2 TAHUN DAN DENDA Rp.100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TIDAK DIBAYAR DIGANTI KURUNGAN SELAMA 3 BULAN PENJARA.
BBKSDA Riau sangat mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan atas kerjasamanya demi kelestarian satwa yang dilindungi.
Sumber : Balai Besar KSDA Riau
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0