Apresiasi BKSDA Yogyakarta Untuk Langkah Serius Ditreskrimsus Polda DIY Selamatkan Satwa Dilindungi

Rabu, 30 Juni 2021

Yogyakarta 30 Juni 2021. Balai KSDA Yogyakarta mengapresiasi langkah serius yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY dalam rangka penyelamatan satwa dilindungi dan penegakan hukumnya. Dari hasil penertiban kepemilikan satwa yang dilindungi pada Bulan Juni 2021, Ditreskrimsus telah berhasil menangani 2 (dua) kasus perniagaan dan kepemilikan satwa yang dilindungi di wilayah DIY. 

Pengungkapan kedua kasus ini bermula dari adanya informasi yang diperoleh petugas Ditreskrimsus Polda DIY melalui media sosial, yang menemukan adanya postingan yang menawarkan satwa dilindungi berupa Nuri Maluku (Eos bornea) dan beberapa burung lainnya untuk diperjualbelikan secara online pada tanggal 14 Juni 2021. Setelah dilakukan pengumpulan bukti dan pendalaman lebih lanjut, Ditreskrimsus Polda DIY berkoordinasi dengan Balai KSDA Yogyakarta menindaklanjuti temuan tersebut. Dari kediaman pemilik  satwa yang berada di Kecamatan Umbulharjo, satwa dilindungi berupa Nuri Maluku (Eos bornea) dan beberapa burung lainnya diamankan oleh petugas. Sementara dari pelaku perdagangan lutung budeng (Trachypithecus auratus) diamankan tiga ekor lutung budeng warna hitam di lokasi TKP yang berada di Lapangan Ratu Boko Kalasan Prambanan Sleman Yogyakarta pada tanggal 28 Juni 2021. Terhadap kedua pelaku baik itu G.S warga Umbulharjo dan E.P warga Sleman, tidak dilakukan penahanan tapi dikenakan wajib lapor.

Barang bukti pada kasus dimaksud, dititipkan ke Balai KSDA Yogyakarta untuk dilakukan penanganan dan penyelamatan lebih lanjut. Rincian barang bukti yang dititiprawatkan di Balai KSDA Yogyakarta sebagai berikut :

 

Menyikapi maraknya kepemilikan dan perdagangan satwa dilindungi khususnya jenis aves tersebut, Kepala Balai KSDA Yogyakarta segera menginstruksikan staf nya untuk melakukan perawatan lanjutan terhadap satwa-satwa yang dititprawatkan tersebut di Pusat Penyelamatan Satwa Stasiun Flora Fauna (SFF) Bunder. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk penyelamatan satwa lebih baik dan sekaligus untuk mempersiapkan hingga nantinya satwa tersebut dapat direlease kembali ke alam.

Melalui publikasi penanganan kasus kepemilikan dan perdagangan illegal satwa ini menjadi bukti adanya sinergisitas antara Polda DIY dengan Balai KSDA Yogyakarta dalam upaya penyelamatan satwa dilindungi. Penertiban kepemilikan satwa dilindungi yang ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum terhadap oknum pemiliknya oleh Ditreskrimsus Polda DIY dan penyelamatan satwa yang dilakukan dengan menggandeng Balai KSDA Yogyakarta telah menjadi rangkaian kegiatan penyelamatan satwa yang apik.

Hal tersebut selalu disampaikan oleh Kepala Balai KSDA Yogyakarta, M. Wahyudi mengenai pentingnya kerjasama antar instansi dalam upaya penyelamatan satwa ini. “Kami mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Ditreskrimsus Polda DIY yang telah secara serius menangani kasus pelanggaran bidang kehutanan ini khususnya kepemilikan dan perdaganagan illegal satwa dilindungi undang-undang. Kami menyadari penyelesaian kasus pelanggaran bidang kehutanan ini tidak dapat dilakukan sendiri dan butuh kerjasama dari para pihak terkait seperti Polda DIY.” ungkap M. Wahyudi.

Lebih lanjut M. Wahyudi menjelaskan “Satwa-satwa yang diamankan dari kasus penegakan hukum bidang tumbuhan dan satwa liar ini selanjutnya dititiprawatkan di SFF Bunder sambil menunggu putusan pengadilan. Selama dititipkan satwa tersebut akan menjalani serangkaian proses seperti pemeriksaan kesehatan, dan assesment terhadap satwa. Terhadap satwa-satwa tersebut nantinya akan dilakukan translokasi untuk dikembalikan ke habitatnya lagi, mengingat sebagian satwa tersebut bukan satwa endemik Yogyakarta. Satwa asal Maluku akan ditranslokasikan kembali ke Maluku, begitu pula satwa asal Maluku Utara akan dikirim kembali ke Maluku Utara.” tegas M. Wahyudi.

Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, memberikan apresiasi kepada 13 (tiga belas) personil dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam upaya Penegakan Hukum Bidang Tumbuhan dan Satwa Liar. Nama-nama 13 (tiga belas) personil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY penerima Apresiasi Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem adalah sebagai berikut :

Pemberian apresiasi Dirjen KSDAE tersebut diharapkan sebagai wujud penghargaan atas kerja keras yang telah dilaksanakan masing-masing personil Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY dalam upaya penyelamatan satwa liar di DIY termasuk upaya penegakan hukum terhadap kepemilikan dan peredaran satwa baik secara konvensional maupun secara online.

 

Sumber : Balai KSDA Yogyakarta

Penanggung jawab : Kepala Balai KSDA Yogyakarta-Muhammad Wahyudi (HP 0852-4401-2365)

Kontak informasi : Call center Balai KSDA Yogyakarta (0821-4444-9449)

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini