Pelepasliaran Tukik  jenis Lekang ( Lepidochlys olivacea) di Pantai Bugel, Banaran, Galur, Kulon Progo

Kamis, 24 Juni 2021

Yogyakarta, 24 Juni 2021 - Dalam rangka memperingati Hari Konservasi Alam Nasional Tahun 2021, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta, Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yogyakarta bekerjasama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan DI Yogyakarta melakukan pelepasliaran tukik jenis lekang (Lepidochlys olivacea) secara serentak dan simultan mulai dari Bulan Mei hingga Desember 2021, dengan mengambil tema: “Living In Harmony with Nature : Melestarikan Satwa Liar Milik Negara”. 

Tukik yang dilepasliarkan sebanyak 79 ekor di Pantai Bugel, Desa Banaran, Kecamatan Galur, Kabupaten Kulon Progo. Tukik ini berasal dari satu sarang telur penyu lekang yang ditemukan pada tanggal 4 Mei 2021 dengan jumlah telur sebanyak 88 butir dan berhasil menetas pada Jumat tanggal 18 Juni 2021. Tukik yang dilepasliarkan ini merupakan upaya penyelamatan telur penyu oleh masyarakat pelestari penyu binaan Balai KSDA Yogyakarta Nuryanto dan Sunarto. (22/06/21)

Kegiatan pelepasliaran ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE No. SE.8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar di Masa Pandemi Covid-19. Kegiatan dilaksanakan oleh personil Seksi Konservasi Wilayah I dan Resort Konservasi Wilayah Kulon Progo yang dihadiri Kepala Bidang kelautan Pesisir Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) DI Yogyakarta, Kepala Badan Karantina Ikan pengendalian Mutu dan hasil perikanan (BKIPM), Koordinator wilayah Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut KKP, Ulu ulu Kalurahan Bugel, Babinsa Kalurahan Bugel, Bapak Nuryanto, Nelayan dan masyarakat sekitar pantai Bugel. Kegiatan tersebut berjalan lancar dan sesuai dengan tahapan kegiatan yang telah direncanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi dan memenuhi animal welfare.

Tukik jenis lekang (Lepidochlys olivacea) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, tukik jenis lekang berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar dan termasuk appendix I CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora).

Kepala Balai KSDA Yogyakarta Muhammad Wahyudi, SP,M.Sc. menyampaikan “Dalam penyelamatan dan pelestarian penyu, Balai KSDA Yogyakarta menggandeng masyarakat dengan membentuk kelompok pelestari penyu di wilayah DI Yogyakarta.  Melalui kegiatan ini kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap pelestarian penyu semakin meningkat dan program pelestarian penyu ini dapat menjadi media pendidikan bagi wisatawan yang berkunjung di wilayah pesisir Kulon Progo.” ujar Muhammad Wahyudi.

BKSDA Yogyakarta mengucapkan terima kasih kepada Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati serta seluruh mitra kerja yang telah mendukung program penyelamatan dan pelestarian penyu.

Salam lestari!

 

 

Sumber : Balai KSDA Yogyakarta

 

 

 

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini