Balai KSDA Yogyakarta dan Ditreskrimsus Polda DIY Semakin Serius Tertibkan Kepemilikan Satwa Dilindungi

Kamis, 17 Juni 2021

Yogyakarta 16 Juni 2021. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta bersama Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY semakin serius bekerjasama melakukan upaya penyelamatan satwa dilindungi dan penegakan hukumnya. Dari hasil penertiban kepemilikan satwa yang dilindungi, berhasil diamankan beberapa jenis satwa dilindungi Undang-Undang.

Berawal dari adanya informasi yang diperoleh melalui media sosial, petugas menemukan adanya postingan yang menawarkan satwa dilindungi berupa Nuri tanimbar (Eos reticulata) dan beberapa burung lainnya untuk diperjualbelikan secara online. Setelah dilakukan pengumpulan bukti dan pendalaman lebih lanjut, Ditreskrimsus Polda DIY berkoordinasi dengan Balai KSDA Yogyakarta untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Menerima laporan awal dari petugas terkait perdagangan illegal satwa dilindungi tersebut, Kepala Balai KSDA Yogyakarta, M. Wahyudi memerintahkan personil Resort Konservasi Wilayah (RKW)  Sleman – Yogyakarta untuk menindaklanjuti kasus tersebut dengan Tim Ditreskrimsus Polda DIY. Hasil temuan di lapangan dari kediaman pemilik satwa yang berada di Kecamatan Umbulharjo, berhasil ditemukan jenis-jenis satwa dilindungi sebagai berikut :

No   Nama Jenis   Jumlah  Status Satwa
1  Perkici iris (Psitteuteles iris)  1 ( satu) ekor    Dilindungi
2  Nuri raja ambon (Alisterus amboinensis)  1 ( satu) ekor  Dilindungi
3  Nuri tanimbar (Eos reticulata)  2 ( dua) ekor  Dilindungi
4  Kasturi ternate (Lorius garrulus)  1 ( satu) ekor  Dilindungi
5  Kakatua tanimbar/goffin (Cacatuq goffiniana)  1 ( satu) ekor  Dilindungi
6  Kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea)  1 ( satu) ekor  Dilindungi
7  Perkici timor (Trichoglossus euteles)  1 ( satu) ekor  Dilindungi

 

Dihubungi secara terpisah, M. Wahyudi menyatakan prihatin dengan masih adanya penggaran hukum bidang kehutanan berupa perdagangan illegal satwa dilindungi tersebut, “Menyikapi maraknya perdagangan satwa illegal di wilayah DIY ini, ke depan sangat diperlukan adanya sinergisitas yang semakin kuat lagi antara Balai KSDA Yogyakarta dengan Ditreskrimsus Polda DIY dalam upaya penegakan hukumnya.” tutur M. Wahyudi.Barang bukti selanjutnya dititipkan ke Balai KSDA Yogyakarta untuk dilakukan kegiatan penyelamatan dan perawatan lebih lanjut.

Lebih lanjut M. Wahyudi meminta petugas Balai KSDA Yogyakarta agar lebih dekat dengan masyarakat. “Saya mendorong teman-teman di lapangan untuk lebih sering bertemu dengan masyarakat, memberikan sosialisasi dan pemahaman terkait kepemilikan satwa liar dilindungi yang tentu saja secara hukum merupakan tindakan illegal yang melawan hukum. Masyarakat perlu diedukasi dampak bahaya yang mungkin ditimbulkan akibat kepemilikan satwa liar tersebut.” jelas M. Wahyudi.

Wahyudi juga mengapresiasi langkah koordinasi yang telah dilakukan Ditreskrimsus Polda DIY dan menegaskan bahwa penanganan kasus pelanggaran di bidang kehutanan dapat diselesaikan karena adanya koordinasi yang baik antara semua pihak terkait.

Sumber : Uut Budiarto - Polhut Balai KSDA Yogyakarta

Penanggung jawab : Kepala Balai KSDA Yogyakarta-Muhammad Wahyudi (HP 0852-4401-2365)

Kontak informasi      : Call center Balai KSDA Yogyakarta (0821-4444-9449)

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini