Senin, 07 Juni 2021
Medan, 4 Juni 2021. Kejaksaan Negeri Pematangsiantar melakukan pemusnahan terhadap barang bukti (BB) perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) di halaman kantor Kejari Pematangsiantar, pada Rabu 2 Juni 2021.
Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Pematangsiantar, Fatah Chotib Uddin SH MKn, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sejak bulan Desember 2020 hingga Mei 2021, yaitu sebanyak 126 perkara, terdiri dari narkotika jenis ganja, jenis shabu-shabu dan extase. Selain itu, turut dimusnahkan 7,5 Kg sisik trenggiling dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Propinsi Sumatera Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Agustinus Wijono Dososeputro SH menjelaskan, bahwa pemusnahan barang bukti sesuai amanat KUHAP pasal 1 ayat 6, dimana Jaksa melaksanakan putusan hakim (eksekusi) yang sudah berkekuatan hukum tetap. Baik putusan tingkat pertama, banding ataupun kasasi.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar
Kasus sisik trenggiling sebelumnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar dengan terdakwa RS als Rentus, warga Simalungun. Terpidana terbukti secara sah sebagai pengumpul dan dipidana dengan pidana kurungan selama 6 bulan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan.
Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan Walikota Pematangsiantar Hefriansyah SE MM, Ketua PN Siantar Derman P Nababan, SH., Kalapas Rudi F Sianturi, Kepala BNN Pematangsiantar T Harianja, Polres Pematangsiantar, Kodim 02/07 Simalungun dan Balai Besar KSDA Sumatera Utara.
Sumber : M. Ali Iqbal Nasution, Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0