Menerapkan Kehidupan Harmoni dengan Alam, BBKSDA Papua Lepasliarkan 10 Satwa ke Habitat Alaminya

Kamis, 03 Juni 2021

Jayapura, 2 Juni 2021. Menerapkan prinsip konservasi secara lestari serta menjamin terpeliharanya keanekaragaman hayati sumber daya spesies, genetik, dan ekosistem dalam tugasnya, Balai Besar KSDA Papua melepasliarkan satwa pada Selasa (1/6/2021). Lokasi pelepasliaran adalah Pasir 6 yang menjadi bagian dari wilayah kerja Resort Ravenirara, kawasan Cagar Alam (CA) Pegunungan Cycloop. Hutan Pasir 6 merupakan hak ulayat masyarakat adat Imbi Numbay, dan pelepasliaran di lokasi tersebut adalah salah satu bentuk dukungan masyarakat adat terhadap upaya konservasi alam di Papua.

Jenis-jenis satwa yang dilepasliarkan terdiri atas seekor nuri bayan (Eclectus rotatus), lima ekor sanca hijau (Morelia viridis), seekor sanca cokelat bibir putih (Leiphyton albertisii), seekor ular boiga cokelat (Boiga irregularis), dan dua ekor kadal panana (Tiliqua scincoides). Dokter Hewan dari BBKSDA Papua, drh. Widya, menyatakan semua satwa tersebut dalam keadaan sehat dan siap dilepasliarkan ke habitat alaminya.

Status perlindungan satwa tersebut sebagian termasuk dalam Apendiks I. Berdasarkan PermenLHK Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.I/12/2018 satwa-satwa tersebut berstatus dilindungi, khususnya nuri bayan dan ular sanca hijau.

Pihak-pihak yang mendukung proses pelepasliaran ini, antara lain, Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura, Avsec Bandara Sentani, BPPHLHK Seksi Wilayah III Maluku Papua, Dewan Adat Suku Imbi Numbay, dan Dinas KLH Provinsi Papua.

Kepala Seksi Perencanaan, Perlindungan, dan Pengawetan BBKSDA Papua, Lusiana Dyah Ratnawati, menjelaskan asal usul satwa tersebut beragam. Satu ekor sanca hijau berasal dari penyerahan BKSDA DKI Jakarta pada 29 Juli 2020. Sedangkan sembilan satwa lainnya merupakan serahan Balai Karantina Pertanian Kelas I Jayapura, dari hasil pengamanan di Bandar Udara Theys Eluai, Jayapura, pada kurun waktu November 2019 hingga Mei 2021.

Pada kesempatan ini, Kepala Balai Besar KSDA Papua, Edward Sembiring, menyatakan bahwa kegiatan pelepasliaran satwa merupakan upaya konservasi tumbuhan dan satwa liar, terutama endemik Papua.

Edward mengatakan, “Kita memahami karakter orisinal masyarakat Papua sejak zaman nenek moyang sangat harmoni dengan alam. Nilai-nilai yang mereka pegang dan terapkan dalam kehidupan terbukti sanggup menjaga alam Papua masih lestari sampai sekarang. Jadi, generasi kita mestinya banyak belajar dari nilai-nilai leluhur, salah satunya dengan melakukan kegiatan pelepasliaran satwa semacam ini.”

Lebih lanjut Edward menyatakan bahwa kegiatan pelepasliaran satwa merupakan salah satu wujud nyata upaya konservasi, turut melestarikan satwa liar milik negara, sekaligus melestarikan nilai-nilai hidup yang harmoni dengan alam. (dzi)

Sumber         : Balai Besar KSDA Papua

Call Center    : 0823 9802 9978

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini