Jumat, 28 Agustus 2020
Sarolangun 26 Agustus 2020. Berawal dari laporan masyarakat bernama Anita Nirmalasari (28 tahun), salah satu warga Desa Aur Gading Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun melalui Call Center Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi Seksi Konservasi Wilayah (SKW) I, Anita menyerahkan 1 ekor Kukang (Nycticebus coucang).
Anita mendapatkan satwa Kukang tersebut dari temannya yang menyelamatkan kukang itu di pinggir jalan yang terluka akibat diduga tersengat listrik sehingga menyebabkan jatuh jatuh. Setelah melihat kondisi kukang tersebut, terdapat luka di bagian tangan sebelah kanan, terlihat tangan sebelah kanan berwarna hitam dan sudah tidak ada dagingnya lagi. Melihat kondisi satwa kukang tersebut, Anita menghubungi dokter hewan kenalannya untuk memeriksa kondisi kukang tersebut, namun dokter hewan mengatakan bahwa kukang tersebut harus mendapatkan penanganan serius. Anita selanjutnya menghubungi Balai KSDA Jambi untuk menyerahkan satwa tersebut untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Robi Agung (Polhut BKSDA Jambi) menjemput kukang tersebut dan membawa satwa tersebut ke Tempat Penyelamatan Satwa BKSDA Jambi di Desa Mendalo Darat Muaro Jambi untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Kukang adalah jenis primata yang gerakannya lambat. Warna rambutnya beragam, dari kelabu keputihan, kecoklatan, hingga kehitam-hitaman. Berat tubuhnya berkisar antara 0,375-0,9 kg dengan panjang tubuh hewan dewasa sekitar 19–30 cm serta berhabitat di hutan-hutan hujan primer dan sekunder, rumpun-rumpun bambu dan juga hutan-hutan mangrove. Selain itu, hewan ini juga memberikan kontribusi yang cukup bermanfaat bagi alam. Bagi alam, kotoran kukang nantinya akan menyuburkan pepohonan dan tumbuhan serta membantu dalam penyebaran biji. Kukang yang memakan biji-bijian kemudian ia buang dalam bentuk kotoran ke berbagai tempat yang dilewatinya sehingga membantu penyebaran vegetasi. Namun kondisi saat ini populasinya semakin menurun dan menjadi spesies yang rentan akibat alih fungsi kawasan dan perubahan tutupan lahan.
Badan konservasi dunia The International Union for Conservation of Nature (IUCN), memasukan kukang dalam kategori Vulnerable (rentan), yang artinya memiliki peluang untuk punah 10% dalam waktu 100 tahun. Sedangkan CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of wild fauna and flora) sekarang memasukan kukang ke dalam apendix I, artinya meski sudah ditangkarkan hewan ini tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun dan harus tetap kembali ke kawasan konservasi.
Kepala Balai KSDA Jambi yang diwakili oleh Kepala SKW I (H. Udin Ikhwanuddin) menyampaikan bahwa “Kami sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat yang telah sukarela menyerahkan kukang yang merupakan salah satu hewan yang dilindungi. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2, dimana perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi termasuk kukang adalah dilarang.” Ujarnya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar menyerahkan secara sukarela satwa dilindungi jika memeliharanya. Hal ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat dalam upaya konservasi. Kukang merupakan salah satu satwa yang dilindungi serta memiliki peran yang penting dalam menjaga kestabilan ekosistem di alam, maka dari itu kita mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kelestarian Sumber Daya Alam (SDA) sebagai warisan kelak untuk generasi penerus bangsa serta sebagai titipan Allah SWT” tutup Udin.
Sumber : Humas Balai KSDA Jambi
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0