Penyelamatan Cagar Alam Pegunungan Cycloop Perlu Langkah Nyata dan Terpadu

Kamis, 13 Agustus 2020

Jayapura, 12 Agustus 2020. Balai Besar KSDA Papua menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelamatan Cagar Alam Pegunungan Cycloop dan Kawasan Penyangga. Kegiatan berlangsung di Kantor Bupati Jayapura. Pihak-pihak yang hadir dalam kegiatan, antara lain, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Dandim, Kapolres, Kepala Balai Wilayah Sungai, Kepala BPDAS Membramo, Para Asisten Setda Kab Jayapura, Para Kepala OPD Lingkup Kabupaten Jayapura, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kotamadya Jayapura, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Jayapura, Dewan Adat Tabi, Dewan Adat Sentani, PDAM, serta perwakilan dari TNI.

Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE., M.Si., membuka kegiatan tersebut sekaligus memberikan sambutannya. Ia menyampaikan bahwa pihak masyarakat adat, melalui tokoh adat, di wilayah Kabupaten Jayapura telah menyatakan sikap terkait upaya perlindungan Cagar Alam Pegunungan Cycloop. Dalam pertemuan yang digelar pada tanggal 15 Juli 2020 dan 22 Juli 2020, masyarakat adat mendesak agar perlindungan terhadap Cycloop segera dilakukan.

Lebih lanjut Mathius menyampaikan, pemerintah dan unsur-unsur terkait harus segera mengambil tindakan nyata, salah satunya dengan cara menertibkan kawasan penyangga. Penertiban itu sesuai Perda Kabupaten Jayapura No.9 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Kawasan Penyangga Cagar Alam Pegunungan Cycloop.

Pada momentum ini Balai Besar KSDA Papua bersama Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua mendapatkan mandat sebagai pemateri utama. Mengingat kedua instansi tersebut adalah pemangku kawasan Cagar Alam Pegunungan Cycloop dan Penyangga Cagar Alam. Materi-materi tersebut menjadi bahan diskusi atau pertimbangan untuk mengambil langkah-langkah nyata di lapangan. Salah satunya adalah pembentukan tim terpadu pengawasan penyelamatan Cagar Alam Pegunungan Cycloop.

Kepala Balai Besar KSDA Papua, Edward Sembiring, S.Hut., M.Si., menyampaikan pandangan umum terkait kondisi Cagar Alam Pegunungan Cycloop saat ini, baik di dalam kawasan maupun di daerah penyangga. Ia menyajikan data luasan yang terindikasi perambahan mencapai ± 641 hektar di Kabupaten Jayapura, dan ± 418 hektar di Kota Jayapura.

Edward mengatakan, “Menangani tekanan terhadap Pegunungan Cycloop tidak bisa dipisah-pisahkan antara kawasan Cagar Alam dan penyangga, karena keduanya adalah satu kesatuan.”

Lebih detail Edward menyampaikan, adanya perladangan, permukiman, infrastruktur, bahkan pertambangan di kawasan penyangga Cagar Alam Pegunungan Cycloop menjadi ancaman yang sangat serius. Berbagai aktivitas sejenis itu dapat mengakibatkan hilangnya sumber air, banjir, longsor, serta degradasi ekosistem.

Menurut Edward, tekanan terhadap Cagar Alam Pegunungan Cycloop dan penyangga tidak bisa hanya mengatasi gejala/symptom saja tapi  perlu digali apa akar masalahnya. Namun, dalam praktiknya tentu memerlukan kerja keras, kerja cerdas dan kerja iklhas serta dukungan semua pihak. Dalam hal ini, salah satu solusi yang ditawarkan oleh Balai Besar KSDA Papua adalah Kemitraan Konservasi Pemulihan Ekosistem.

“Menangani persoalan di Cycloop harus hati-hati, jangan sampai menimbulkan dampak sosial yang lain,” kata Edward.

Sumber: Balai Besar KSDA Papua

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini