Pembahasan Proposal Dana Konservasi Desa Bagi LPKD Sekitar Taman Nasional Lore Lindu

Senin, 10 Agustus 2020

Palu, 4 Austus 2020 - Pembangunan yang berkelanjutan memerlukan pola pengelolaan kawasan yang mampu memadukan kepentingan ekonomi dan konservasi, serta perlu mengakomodasi peran dan aspirasi masyarakat lokal. Mengingat hal tersebut pengembangan penghidupan masyarakat yang tinggal di sekitar dan di dalam Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) dirasa perlu selaras dengan tujuan Taman Nasional Lore Lindu. Keberadaan sumber daya alam memiliki arti penting bagi penghidupan masyarakat yang hidup di sekitar dan di dalam lansekap Taman Nasional Lore Lindu.

Di Taman Nasional Lore Lindu terdapat kegiatan Forest Programme III (FP III) Sulawesi. FP III Sulawesi telah menetapkan lokasi kegiatan di 40 Desa berbatasan langsung dengan TNLL, yang tersebar pada 8 Kecamatan pada 2 (dua) Kabupaten (Sigi dan Poso) sebagai wilayah sasaran.

Dalam rangka pengembangan penghidupan masyarakat yang berkelanjutan di lokasi program, FP III telah dan akan menjalin kemitraan dengan masyarakat di sekitar TNLL yang menjadi wilayah sasaran kerja FP III. Guna mendukung keberhasilan kegiatan kemitraan tersebut FP III bermaksud memberikan dukungan kepada kemitraan tersebut melalui program Dana Konservasi Desa (Village Conservation Development Fund). Penyaluran Dana Konservasi Desa ini berupa bantuan langsung melalui Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Sulawesi dalam arti dana akan disalurkan langsung kepada kelompok masyarakat yang memenuhi persyaratan guna mendorong kemandirian kelompok serta keberlanjutan dari kegiatan yang didukung.

Beberapa waktu lalu telah dilaksanakan Village Meeting pembahasan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan pendampingan penyusunan proposal bantuan penyaluran dana konservasi desa Lembaga Pengelola Konservasi Desa (LPKD) di Cluster Palolo, Napu, Lindu dan Bada (21/7). Kegiatan ini digawangi oleh FP III Sulawesi, BPSKL dan BBTNLL yang membahas rincian kegiatan-kegiatan dan pengalokasian anggaran yang akan dilaksanakan oleh LPKD-LPKD selama tahun 2020-2021 dalam bentuk rencana kerja.

Kegiatan penyaluran dana konservasi desa ini diharapkan dapat meningkatkan peran dan partisipasi masyarakat dalam upaya melestarikan sumber daya di dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu demi kesejahteraan masyarakat melalui program KKM (Kesepakatan Konservasi Masyarakat) yang tertuang dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang telah disepakati bersama antara masyarakat dan BBTNLL.

 

Sumber : Balai Besar TN Lore Lindu

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini