Semangat Juli dan Debby Mengikuti Diklat Pembentukan PEH Secara Virtual

Sabtu, 08 Agustus 2020

Merauke, Agustus 2020. Diklat Pembentukan Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Pertama Angkatan III, IV, dan V Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang diselengarakan tanggal 13 – 27 Juli 2020 silam terasa sangat berbeda dari Diklat Pembentukan PEH yang sebelumnya, karena pandemi Covid-19 menjadikan Diklat Pembentukan PEH dilaksanakan secara jarak jauh atau online untuk pertama kalinya. Juli Kardo Simanjuntak, S.Hut. dan Deby Sita Dalnaris, S.Hut. tercatat sebagai peserta Diklat Pembentukan PEH Pertama dari Balai Taman Nasional (TN) Wasur. 

Ibu Sinta Patra Kumala, S.Si., M.P. Kepala Sub Bidang Diklat Fungsional dan Karyasiswa selaku narasumber menyampaikan diklat ini untuk membangun sikap, kepribadian dan budaya kerja yang dapat menunjang keberhasilan dan meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan tugas, serta membekali pengetahuan, keterampilan, dan sikap agar dapat melaksanakan tugas PEH sesuai butir kegiatan yang telah ditetapkan.

Diklat secara virtual memiliki beberapa kendala antara lain 1) Masalah sinyal jaringan internet yang kurang stabil menyebabkan terganggunya koneksi aplikasi Zoom Meeting yang digunakan untuk tatap muka jarak jauh antara para peserta dengan Mentor; 2) Apabila sudah disconnected dari Zoom Meeting, maka akan membutuhkan waktu yang lama untuk dapat terhubung kembali dengan Mentor di dalam Zoom Meeting tersebut; 3) Kesulitan meminta petunjuk dan arahan langsung dari Mentor selama melaksanakan tugas praktek, namun dengan bantuan dari rekan-rekan PEH Balai TN Wasur, pada akhirnya tugas pengumpulan data kuota pengunjung TN Wasur dapat terkumpul dalam waktu singkat.

"Kami berharap, semua sesi pembelajaran dalam diklat dapat diunggah melalui media Youtube agar dapat dilakukan review oleh para peserta diklat yang tidak sempat mengikuti proses pembelajaran jarak jauh via Zoom Meeting dengan lancar" ungkap Juli dan Debby.

Materi dan ilmu yang diberikan sangat bermanfaat dalam mendukung dan menjadi referensi bagi seorang PEH dalam mengaplikasikannya di UPT masing-masing. Beberapa materi dan ilmu tersebut antara lain mengulas tentang 1) Wawasan Pejabat Fungsional PEH; 2) Pengelolaan Wisata Alam dan Jasa Lingkungan; 3) Pengelolaan Konservasi Jenis; 4) Penyusunan Bahan Sosialisasi / Diseminasi, 5) Penyiapan Bahan Pengembangan PEH; 6) Pemantauan dan Evaluasi PEH dan 7) Pengembangan Profesi dan Penyusunan DUPAK dengan total jumlah jam pelajaran sebanyak 77 JPL (Jam Pelajaran). 

Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Pejabat Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan Tingkat Ahli Jenjang Pertama (selanjutnya disebut Diklat Pembentukan PEH Pertama) diselenggarakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 70 ayat (b) yang disebutkan bahwa Jabatan Fungsional ditetapkan dengan salah satu kriteria yaitu memiliki keahlian tertentu yang dibuktikan dengan sertifikasi dan/atau penilaian tertentu. Lebih lanjut, dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2012 Pasal 27 Ayat (2) dan Ayat (4) telah disebutkan bahwa terdapat 5 syarat yang harus dipenuhi oleh PNS untuk diangkat yang pertama kali dalam jabatan PEH Ahli.(dsjk).

Sumber : Deby Sita Dalnaris, S.Hut. dan Juli Kardo Simanjuntak, S.Hut. - Calon PEH Balai Taman Nasional Wasur

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini