Kamis, 06 Agustus 2020
Jambi, 5 Agustus 2020. Bermula dari laporan warga tentang pengiriman burung yang dicurigai tanpa dilengkapi dokumen, petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jambi langsung melakukan tindaklanjut terhadap laporan tersebut. Petugas akhirnya berhasil mengamankan satwa burung tanpa dokumen tersebut di salah satu loket bus di Kota Jambi, burung-burung tanpa dokumen tersebut berasal dari Provinsi Riau dan baru saja tiba di Provinsi Jambi hari ini.
Dari hasil pemeriksaan oleh petugas Balai KSDA Jambi menemukan belasan box berisi burung yang disimpan dalam bus. Sebanyak ± 355 ekor burung jenis Jalak (Acridotheres javanicus), ± 120 ekor burung kepodang (Oriolus chinensis), ± 25 ekor burung perkutut (Geopelia striata) langsung diamankan petugas patroli BKSDA Jambi. Burung Jalak, Kepodang dan Perkutut merupakan satwa tidak dilindungi undang-undang dan non-appendiks Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES), namun peredarannya harus dilengkapi oleh dokumen Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN).
Burung Jalak, Kepodang dan Perkutut memiliki tubuh berukuran kecil yang berhabitat di hutan, padang rumput, sawah, kebun, dan pedesaan. Mereka tersebar sampai ketinggian 1.500 m dpl. Burung-burung tersebut merupakan pemakan biji bijian dimana berperan besar dalam persemaian alami tumbuhan karena secara tidak langsung menyebarkan biji tumbuhan di habitatnya
Disampaikan Kepala BKSDA Jambi, Bapak Rahmad Saleh, S.Hut., M.Si, bahwa “Rencananya, burung-burung tanpa dokumen ini akan dilepasliarkan pada habitat alami yang layak di Provinsi Jambi. Burung-burung ini memiliki peran yang besar dalam menjaga kestabilan ekosistem di alam, maka dari itu kita mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kelestarian Sumber Daya Alam (SDA) sebagai warisan untuk anak cucu kita mendatang dan titipan Allah SWT” tutupnya.
Sumber: Balai KSDA Jambi
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0