Selasa, 04 Agustus 2020
Selasa, 4 Agustus 2020 - Laporan munculnya Harimau Sumatera ke pemukiman dan kebun masyarakat diterima oleh tim pada kamis, 23 Juli 2020 oleh masyarakat Rantau Panjang melalui Babinsa Koramil 17 Natal Bapak Prayetno. Kepala Balai TN Batang Gadis (TNBG) langsung membentuk Tim satgas penanganan konflik satwa Balai TNBG dan Berkoordinasi dengan tim dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara (BBKSDASU) Bidang Wilayah III Padang Sidempuan dan Babinsa Koramil 17 Natal meninjau lokasi kemunculan Harimau Sumatera. Kemunculan Harimau Sumatera terlihat dari jejaknya di empat desa yaitu ; Desa Rantau Panjang, Desa Lubuk Kapundung I, Desa Lubuk Kapundung II dan Desa Hutaimbaru, Kec. Muara Batang Gadis.
Untuk menuju desa Rantau Panjang dari Panyabungan menempuh waktu sekitar 6 jam menuju Desa Singkuang dan dinlanjutkan dengan menelusuri sungai menggunakan 2 perahu robin dengan jarak tempuh sekitar 3 jam dari Camp PT. ARM. Koordinasi dengan kepala desa dan masyarakat dilakukan oleh tim setelah tiba di Desa Rantau Panjang, tim bersama dengan masyarkat bersama-sama melakukan pengecekan ke lokasi kemunculan Harimau Sumatera. Tim membuat meriam untuk menghalau hariamau yg mendekat ke pemukiman, berdasarkan laporan dari masyarkat Harimau muncul setiap malam menjelang subuh. Diketahui dari jejak baru dan kematian ternak ayam dan itik di kebun masyarkat setiap pagi. Untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan tim membentuk satgas Desa Mandiri Konflik Satwa Sulang Aling yang diketuai Umum Oleh Kepala Desa Rantau Panjang. Satgas ini bertugas sebagai tim dalam penaganan konflik di Desa Sulang Aling , memberikan laporan terhadap perkembangan kondsi penanganan konflik, bersama dengan satgas yang baru dibentuk ini tim melakukan pemasangan jerat kerangkeng sebagai upaya untuk panangkapan harimau untuk dipindahkan ke habitatnya kembali.
Tim penanganan konflik TNBG, BBKSDASU dan Babinsa Koramil 17 Natal menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak bepergian sendirian jika melakukan aktifitas berkebun di ladang saat ini. Selain itu, Tim juga memberikan edukasi bahwa Harimau Sumatera ini adalah satwa yang dilindungi menurut undang-undang dan menghimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan melanggar hukum terhadap satwa ini. Masyarakat melalui Kepala Desa Rantau Panjang menyamapaikan terimakasih karna atas respon cepat tim terhadap penanganan konflik satwa ini, dan berharap ada tindak lanjut kedepan nya dan masyarakat siap membantu tim melalui satgas yang sudah terbentuk di desa. Tim Satgas Penanganan Konflik TNBG juga melakukan koordinasi dengan Camat Muara Batang Gadis agar penanganan konflik satwa ini ditangani bersama setelah pulang dari lapangan.
Sumber: Balai TN Batang Gadis
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0