Selasa, 28 Juli 2020
Selasa, 28 Juli 2020 - Taman Nasional (TN) Wasur merupakan kawasan pelestarian alam yang berada di ujung timur Indonesia yaitu di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua. TN Wasur terbagi menjadi tiga wilayah pengelolaan dimana setiap wilayah pengelolaan diperkuat dan ditopang oleh tiga pilar Pejabat Fungsional yaitu Pejabat Fungsional Polisi Kehutanan (Polhut), Pejabat Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan (PEH), dan Pejabat Fungsional Penyuluh Kehutanan (PK). Polhut sebagai garda terdepan dalam pengamanan dan perlindungan sumberdaya alam dan keanekaragaman hayati yang terkandung di dalam kawasan TN Wasur dari ancaman para oknum pelaku tindak pidana kehutanan. Tugas pengamanan kawasan yang dipikul oleh Polhut sudah diamanatkan di dalam Peraturan Menteri Kehutanan No. P.75/Menhut-II/20014 Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan bahwa Polhut memiliki tugas pokok dan fungsi yaitu 1) Melaksanakan perlindungan dan pengamanan hutan, kawasan hutan, hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar; 2) Mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, tumbuhan dan satwa liar, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan kawasan hutan.
Terdapat tiga formula yang dapat dilakukan oleh Polhut dalam melakukan pengamanan hutan yaitu 1)Preemtif merupakan penyadartahuan, penyuluhan, dan pembinaan masyarakat; 2)Preventif berupa kegiatan patroli dan penjagaan di pos-pos jaga; 3)Represif yang berupa kegiatan operasi penegakan hukum, pengamanan barang bukti, dan penangkapan tersangka.
Para Pejabat Fungsional Polhut yang bertugas di Balai TN Wasur berada di tiga Seksi Pengelolaan Taman Nasional (SPTN) Wilayah yaitu SPTN Wilayah 1 Agrindo, SPTN Wilayah 2 Ndalir, dan SPTN Wilayah 3 Wasur. Kegiatan patroli pengamanan kawasan hutan yang dilaksanakan oleh para Pejabat Fungsional Polhut SPTN Wilayah 1 Agrindo dilakukan secara rutin di tingkat tapak dengan melibatkan peran serta masyarakat pemilik ulayat yang tergabung dalam wadah Masyarakat Mitra Polhut (MMP).
Pelaksanaan patroli rutin dilakukan dengan menyusuri kampung-kampung penyangga di sekitar kawasan TN Wasur. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya preemtif dan preventif kepada masyarakat yang berada di dalam kawasan TN Wasur dan sekitarnya. Masyarakat hutan beberapa diantaranya masih hidup secara subsisten, namun masyarakat juga memiliki peran yang sangat vital dalam upaya kelestarian sumberdaya alam kawasan TN Wasur. Kegiatan patroli dengan menggabungkan metode preemtif dan preventif dapat diterima dengan baik oleh masyarakat yang dikunjungi di kampung-kampung atau bahkan ketika berpapasan di jalan Trans Irian. Upaya memberikan penyuluhan kepada masyarakat bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar masyarakat memahami urgensi ditetapkannya kawasan hutan TN Wasur menjadi Kawasan Pelestarian Alam serta memberikan sosialisasi mengenai peraturan-peraturan tentang Taman Nasional dan sanksi-sanksi bagi mereka yang melakukan tindak pidana kehutanan di dalam kawasan TN Wasur.
Lebih lanjut, Tim Patroli Polhut SPTN Wilayah 1 Agrindo telah menyampaikan kepada masyarakat bahwa TN Wasur mempunyai fungsi sebagai rumah bagi para satwa endemik seperti Cenderawasih, Walabi, dan Kasuari yang menjadi icon bagi Tanah Papua, bahkan menjadi totem dalam kehidupan adat budaya masyarakat lokal di TN Wasur. Tim Patroli juga memberikan informasi bahwa tidak diperbolehkan adanya kegiatan di dalam kawasan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, kecuali di dalam zona pemanfaatan yang telah ditetapkan dalam zonasi kawasan TN Wasur. Pengelola kawasan TN Wasur juga perlu memperhatikan kondisi masyarakat melalui kebijakan yang pro kemanusiaan, misalnya dengan memberikan kelonggaran kepada masyarakat lokal untuk tetap dapat beraktivitas di dalam kawasan TN Wasur antara lain melakukan kegiatan memancing, menjaring/menjala ikan, memungut tanaman obat, memungut kayu dari pohon yang sudah rebah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat lokal secara terbatas, namun bukan untuk tujuan komersial. Menurut Kepala SPTN Wilayah 1 Agrindo bahwa kebijakan tersebut diperlukan karena kehidupan masyarakat asli/lokal masih sangat subsisten dan masyarakat lokal masih sangat kurang serta kesulitan untuk mengembangkan skill untuk bertani dan berwirausaha secara konsisten dan berkesinambungan.
Kepala SPTN Wilayah 1 Agrindo bersama Tim Patroli selalu menyempatkan untuk melakukan anjangsana di beberapa Pos Satuan Tugas (Satgas) Perbatasan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) yang berada dalam lingkup SPTN Wilayah 1 Agrindo. Kegiatan anjangsana tersebut bertujuan untuk menjalin komunikasi, silaturahmi, dan sinergisitas di dalam menjaga keutuhan kawasan TN Wasur agar tetap terjaga kelestariannya. Keberadaan Pos Satgas Perbatasan TNI AD diharapkan mampu menghadirkan rasa takut kepada orang/sekelompok orang yang berniat melakukan tindak pidana kehutanan di dalam kawasan TN Wasur. Pada akhirnya setiap kunjungan Tim Patroli SPTN Wilayah 1 Agrindo selalu berhasil membangun kesepahaman dengan beberapa Komandan Pos Satgas Perbatasan beserta jajarannya untuk dapat menjadi mitra bagi Polhut dalam upaya bersama menjaga kelestarian sumberdaya alam dan keutuhan kawasan TN Wasur.
Sumber: Hasan, S.Si (Polhut Pertama) - Balai TN Wasur
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0