Senin, 27 Juli 2020
Ake Jawi, 23 Juli 2020. Bertempat di Desa Ake Jawi, digelar pertemuan penyelesaian konflik tenurial antara Balai TNAL dengan masyarakat Desa Ake Jawi yang telah berlangsung sejak tahun 2017. Pertemuan ini difasilitasi oleh Komisi II DPRD Kabupaten Halmahera Timur. Turut hadir, Camat Wasile Selatan, Danramil Persiapan Wasile Selatan & Pemerintah Desa Ake Jawi.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Halmahera Timur, Mursid Amalat, berharap pertemuan hari ini (23/6) akan menghasilkan kesepakatan bersama antara kedua belah pihak. "Pertemuan hari ini dalam rangka upaya penyelesaian beberapa masalah diantaranya tuntutan pemunduran tapal batas TNAL, serta permasalahan pembangunan saung dan embung dalam kawasan TNAL yang telah dihentikan sebelumnya. Harapannya hari ini permasalahan ini dapat menemukan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak" Tutur Mursid.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Balai TNAL, T. Heri Wibowo, S.Hut. M.Eng., memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait kawasan TNAL sebagai hutan konservasi dan mekanisme apa yang harus ditempuh agar tuntutan masyarakat terkait pemunduran tapal batas dapat ditindaklanjuti.
“Terkait tuntutan pemunduran tapal batas TNAL, ada mekanisme atau prosedur yang dapat ditempuh. Boleh dilakukan secara parsial atau untuk wilayah provinsi melalui revisi RTRW Kabupaten Halmahera Timur. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan. Silahkan, mana yang dirasa efektif dan efisien oleh masyarakat” Tutur Heri.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Balai TNAL juga menyampaikan bahwa bantuan yang telah disalurkan kepada kelompok masyarakat dalam hal pembangunan sarpras wisata alam agar tetap diberikan ijin untuk dibangun, sehingga program ini dapat terealisasikan.
"Pada tahun 2018, kami telah menyalurkan 7 bantuan ekonomi produktif di desa penyangga TNAL, 2 diantaranya ada di Desa Ake Jawi. Namun sampai saat ini bantuan tersebut tidak menunjukkan progres karena masih ada penolakan masyarakat. Oleh karena itu, program ini agar tetap diberikan ijin sembari proses tuntutan pemunduran tapal batas tetap berjalan. Terkait lahan garapan masyarakat yang berada di zona tradisional, silahkan tetap digarap melalui kemitraan konservasi yang mana masyarakat pemilik lahan dan Balai TNAL akan melaksanakan perjanjian kerja sama dalam hal pemberian akses untuk mengelola lahan tersebut" ujar Heri.
Pertemuan ini akhirnya menemui beberapa kesepakatan, diantaranya: usulan pemunduran tapal batas TNAL akan diakomodir dalam revisi RTRW Kabupaten Halmahera Timur yang mana hal ini akan diperjuangkan oleh Komisi II DPRD Kabupaten Halmahera Timur. Sementara lahan garapan masyarakat tetap diberikan ijin untuk dikelola melalui skema kemitraan konservasi. Lebih lanjut program TNAL dalam hal pembangunan saung untuk menunjang kegiatan wisata dapat dilanjutkan. Sedangkan terkait pembangunan embung yang merupakan bantuan dari Dinas Pertanian Kabupaten Halmahera Timur juga dapat dilanjutkan.
Pertemuan lalu diakhiri dengan penandatanganan rumusan kesepakatan pertemuan yang disaksikan oleh masyarakat Desa Ake Jawi.
Sumber: Aris Rafli – PEH BTN Aketajawe Lolobata
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0