Senin, 23 Maret 2020
Tarutung, 18 Maret 2020. Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Bidang Konservasi Wilayah II Pematangsiantar dan Seksi Konservasi Wilayah IV Tarutung, melakukan kegiatan Penyadartahuan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, tanggal 26 Februari 2020 di Desa Siharjulu, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan. Kegiatan ini dihadiri Kepolisian Sektor Lintong Nihuta, perangkat Desa Siharjulu dan masyarakat Desa Siharjulu dengan jumlah peserta sebanyak 30 orang.
Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh Plt. Kepala Desa Siharjulu yang kemudian dilanjutkan dengan pemaparan oleh Kepala Seksi Konservasi Wilayah IV Tarutung serta Penyuluh Kehutanan SKW IV Tarutung, dan dilanjutkan dengan sesi diskusi/tanya jawab.
Penyadartahuan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan yang dilakukan di Desa Siharjulu merupakan salah satu upaya yang dilakukan Balai Besar KSDA Sumatera Utara dalam mengurangi kemungkinan terjadinya pembakaran lahan yang merupakan kebiasaan masyarakat Kab. Humbang Hasundutan dalam membuka areal perkebunan di sekitar kawasan konservasi TWA Sijaba Hutaginjang, terutama pada bulan kering seperti saat ini. Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan mengenai akibat kebakaran, kerugian hingga sanksi pidana terkait kebakaran hutan dan lahan.
Selain itu juga disampaikan upaya mengurangi kebiasaan membakar lahan dan mengusahakan untuk melakukan Pembersihan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) sesuai dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perkebunan Nomor 38/KB.110/SK/DJ.BUN/05/95 tanggal 30 Mei 1995.
Perlu untuk diketahui bersama bahwa pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang dalam hal ini berupa pencegahan kebakaran hutan dan lahan merupakan tanggung jawab dari semua pihak. Sehingga perlu diingat bahwa lebih baik mencegah kebakaran hutan dan lahan daripada memadamkannya
Sumber : Bidang KSDA Wilayah II Pematangsiantar - Balai Besar KSDA Sumatera Utara
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0