Petugas TN Matalawa Selamatkan Jenis Burung Dilindungi.

Senin, 25 November 2019

Waikabubak, 22 November 2019. Penyebab maraknya aktivitas perdagangan satwa di kota Waikabubak meskipun dalam skala kecil atau perorangan karena ketidaktahuan masyarakat terhadap jenis-jenis burung yang dilindungi, sehingga alih-alih menyerahkan burung temuan mereka kepada petugas berwenang justru masyarakat berpikir untuk memelihara atau menjual burung temuan tersebut. Seperti yang terjadi pada beberapa hari lau, ibu paruh baya mendatangi kediaman Kepala SPTN Wilayah I, Waibakul, Abdul Basit Nasriyanto, untuk menawarkan burung tersebut. Sebagai langkah awal untuk menumbuhkan kesadaran terhadap pelaku maka diberikan penyuluhan atau pembinaan bahwa tindakan yang dilakukan adalah tidak benar dan burung yang dia bawa adalah jenis dilindungi yang tidak boleh untuk diperdagangkan, sehingga nantinya tidak akan mengulangi kembali perbuatannya.

Berdasarkan hasil identifikasi petugas Taman Nasional Matalawa jenis burung cantik dengan warna bulu berwarna warni adalah Paok Laos (Pitta elegans). Jenis burung ini lebih sering berjalan di tanah, mengorek semak untuk mencari makan. Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi telah ditetapkan 912 jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi termasuk di dalamnya 564 jenis burung. Salah satunya adalah jenis ini yaitu Pitta elegans dari family Pittidae. Kondisi satwa masih sangat sehat sehingga petugas taman nasional keesokan harinya langsung melakukan pelepasliaran satwa burung tersebut ke alam.

Sumber: Balai Taman Nasional Matalawa

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini