Rencana Aksi KEE Panjaratan Tanah Laut

Senin, 25 November 2019

Banjarbaru, 22 November 2019. Bertempat Ruang Rapat Grand Dafam Q Hotel Banjarbaru dilaksanakan Konsultasi Publik  Penyusunan Rencana Aksi Kawasan Ekosistem Esensial di Desa Panjaratan Periode 2020-2024. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi pembentukan forum kawasan ekosistem essensial yang sudah dilaksanakan sebelumnya dengan nomor 188.45/711-KUM/2019 tertanggal 8 Juli 2019.

Dokumen Rencana Aksi KEE Desa Panjaratan ini merupakan dokumen penting yang diharapkan menjadi pedoman dalam pengelolaan tahun 2020-2024.

BKSDA Kalimantan Selatan dalam pengelolaan bersama-sama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya seperti Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel, BAPPEDA Provinsi Kalimantan Selatan, BAPPEDA Kabupaten Tanah Laut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tanah Laut, Dinas Perhubungan Kabupaten Tanah Laut, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Tanah Laut, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Tanah Laut, Dinas Pariwisata Kabupaten Tanah Laut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanah Laut, Camat Pelaihari, Kepala Desa Panjaratan dan Kepala Desa Pagatan Besar, Manggala Agni Daops Kabupaten Tanah Laut, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Tanah Laut dan KNPI Kabupaten Tanah Laut. Selain itu, BKSDA Kalimantan Selatan juga merangkul mitra lainnya seperti Kelompok Sadar Wisata Desa Panjaratan, PT. Kintap Jaya Watindo Wilayah Pelaihari I dan II, PT. PLN UPK Asam-Asam, Gerakan Hijau Peduli Bekantan Tanah Laut (Gahipbta) dan Yayasan Bakti Insan Borneo.

Konsultasi Publik diawali oleh sambutan dari Direktorat Bina Pengelolaan Ekosistem Esensial Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang wakili oleh Kepala Seksi Areal Bernilai Tinggi, Ir. Putri jauhar Manikam.  Sambutan yang dibacakan menekankan kepada peran penting para pihak dalam pengelolaan satwa dan tumbuhan di luar kawasan konservasi. Kepala Seksi Konservasi  BKSDA Kalimantan Selatan,Mirta Sari, S.Hut MP  yang mewakili kepala BKSDA Kalimantan Selatan menyampaikan arahan dari Kepala Balai Dr. Ir. Mahrus Aryadi, M.Sc  “Dengan Pertemuan Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial ini  diharapkan peran aktif para pihak dalam pengelolaan kawasan ekosistem esensial selain untuk perlindungan satwa Bekantan dan habitanya juga memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar khususnya dan Kabupaten Tanah Laut secara umum”. Seperti kita ketahui, nilai penting dari KEE Panjaratan adalah keberadaan Bekantan dan habitatnya. Identifikasi awal diperkirakan tidak kurang dari 300 ekor Bekantan yang hidup di sana. Diharapkan keberadaan KEE akan mendukung peningkatan populasi Bekantan dan pendapatan masyarakat dari jasa wisata Bekantan.

Hasil Pertemuan Penyusunan Rencana Aksi Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial menyepakati sebagai berikut:

  1. Jangka waktu Rencana Aksi Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Areal Bernilai konservasi Tinggi pelaksanaannya selama 5 (lima) tahun dari tahun 2020–2024
  2. Surat Keputusan Gubenur Kalimantan Selatan tentang Penetapan Kawasan Ekosistem Esensial di Desa Panjaratan Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut yang rencananya akan diserahkan secara simbolis kepada Bupati Tanah Laut pada Peringatan Hari jadi Kabupaten Tanah Laut
  3. Matrik Rencana Aksi Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Areal Bernilai Konservasi Tinggi di Desa Panjaratan Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah terdiri dari rencana prioritas Perlindungan, Pengawetan Keanekaragaman Hayati, Pemulihan Ekosistem dan Pemanfaatan Berkelanjutan. (ryn)

Sumber : Nadya Arta Uly Siagian, S.H - Polhut Seksi Konservasi Wilayah I Pelaihari Balai KSDA Kalimantan Selatan 

2WhatsApp Image 2019-11-25 at 09.30.14

3WhatsApp Image 2019-11-25 at 09.30.15

 

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Belum terdapat komentar pada berita ini