Inventarisasi Zona Tradisonal Dalam Rangka Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat

Jumat, 22 November 2019

Tempurau, 20 November 2019 - Menindaklanjuti kegiatan Inventarisasi Zona Tradisonal dalam rangka kegiatan pemberdayaan masyarakat khususnya pemanfaatan sumberdaya perairan yaitu ikan. Pada tanggal 20 November 2019 diadakan kegiatan pembahasan dalam rangka verifikasi zona tradisional dan Perjanijian Kerja Sama (PKS) antara Taman Nasional Danau Sentarum dengan masyarakat nelayan Desa Tempurau yang bertempat di Wilayah Kerja Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Lanjak, Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah V Selimbau, Resort Semangit, Kecamatan Selimbau, Desa Tempurau.

Kegiatan dibuka oleh  Dedek Darmadi selaku Kepala Desa Tempurau dan Rahman R. Nababan selaku Kepala Resort Semangit. Kegiatan ini mendapatkan sambutan hangat oleh kepala desa dan masyarakat Desa Tempurau. Kepala desa menuturkan “Kami berharap dengan adanya perjanjian kerja sama ini, masyarakat saya memiliki legalitas dalam hal pemanfaatan sumberdaya perairan dalam kawasan TN Danau Sentarum (TNDS)”

Dalam kesempatan yang sama Kepala Resort Semangit menuturkan bahwa kelompok nelayan tempurau merupakan salah satu kelompok masyarakat yang menyampaikan permohonan kemitraan kepada pihak TNDS melalui PKS dalam pemanfaatan sumberdaya perairan. Kepala Resort Semangit melanjutkan bahwa ini sangat kita dukung dan perlu ditindak lanjuti melalui kegiatan verifikasi sebagai langkah-langkah prakondisi penyiapan base line kemitraan.

Kegiatan diawali dengan pemaparan mengenai zonasi wilayah yang masuk dalam perjanjian kerjasama TNDS dengan masyarakat kelompok nelayan Desa Tempurau oleh rekan-rekan dari Resort Semangit, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan sejarah pemanfaatan SDA perairan yaitu ikan oleh masyarakat.

Masyarakat berharap dengan adanya perjanjian kerja sama TNDS dengan masyarakat nelayan Desa Tempurau, masyarakat tidak perlu khawatir menegnai legalitas kegiatan perikanan tangkap mereka di dalam kawasan TNDS sehingga mereka mendapatkan perlindungan hukum dalam hal kegiatan perikanan tangkap.

Sumber: Balai Besar TN Bentung Kerihun dan Danau Sentarum

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini