Penandatanganan Amademen Pertama Perjanjian Kerjasama antara Balai Besar KSDA Riau dengan PT PLN (Persero)

Kamis, 21 November 2019

Pekanbaru, 19 November 2019. Bertempat di ruang Rapat Dirjen KSDAE, telah dilakukan penandatangan Amademen Pertama  Perjanjian Kerjasama antara Balai Besar KSDA Riau dengan PT PLN (Persero).  PT PLN (Persero) cq. UIP SUMBATENG telah memiliki kerjasama Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Balai Besar KSDA Riau Nomor PKS : 1575/K.6/BTU/KUM.3/10/2018 dan Nomor : 0010.PJ/UIPSBT/2018 tanggal 16 Oktober 2018 tentang Pembangunan Strategis yang tidak dapat dielakkan berupa Pembangunan dan Pemeliharaan Jaringan Listrik 150 kV melintasi Taman Wisata Alam (TWA ) Sungai Dumai.

Bahwa Program Listrik desa (Lissa) yang menjadi tanggung jawab PT PLN (Persero) c.q. Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau adalah program Nawacita Pemerintah dan PT PLN (Persero) untuk dapat melistriki desa dan dapat mencapai rasio desa 100 % di seluruh Indoensia pada tahun 2019.

PT PLN (Persero UIP SUMBAGTENG dan PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Riau dan Kepulauan Riau yang keduanya berada dibawah PLN (Persero). Dalam kerjasama ini diwakili oleh General Manager PT PLN (Persero) UIP SUMBATENG, bapak Hendry Setijabudi dan Balai Besar KSDA Riau oleh Kepala Balai Besar KSDA Riau, bapak Suharyono. Penandatanganan kerjasama ini langsung disaksikan oleh Dirjen KSDAE, Bupati Kampar, Wakil Ketua DPRD Kampar dan Direktur PIKA, Ditjen KSDAE.

Program jaringan listrik desa melintasi kawasan konservasi di wilayah kerja Balai KSDA Riau dengan Luas  Total ± 74,619 ha berada di Suaka Margasatwa (SM) Bukit Rimbang Bukit Baling, Kab. Kampar  ( ± 22,866 ha), SM Balai Raja, Kab. Bengkalis (± 38,169 ha), SM PLG Sebanga Bengkalis ( ± 13,444 ha), dan SM Giak Siak Kecil Kab. Bengkalis dan Kab. Siak ( ± 0,14 ha).

Adapun ruang lingkup kerja sama ini meliputi :

  1. Perencanaan, pelaporan ,monitoring dan evaluasi kerjasama ;
  2. Pengembangan wisata alam;
  3. resolusi konflik manusia dengan satwa liar;
  4. pembangunan dan pengelolaan jaringan listrik 150 kV melintasi TWA Sungai Dumai;
  5. Pembangunan/pengelolaan jaringan listrik 20 kV melintasi SM. Bukit Rimbang Bukit Baling, SM. Balai Raja, SM. PLG Sebanga dan SM. Giam Siak Kecil.

Berdasarkan kesepakatan rapat pada tanggal 25 Oktober 2019 yang dipimpin Direktur Jenderal KSDAE di Jakarta, perlu dilakukan amandemen terhadap PKS Nomor PKS.1575/K.6/BTU/KUM..3/10/2018 dan Nomor  0010.PJ/UIPSBT/2018 tanggal 16 Oktober 2018 tentang Pembangunan Jaringan SUTT 150n kV Dumai - Kawasan Industri Dumai di TWA Sungai Dumai, Riau.

Menteri LHK telah memberikan persetujuan Amandemen PKS ini dan telah ditindaklanjuti dengan surat Direktur Jenderal KSDAE Nomor S.845/KSDAE /PIKA/KSA.0/10/2019 tanggal 29 Oktober 2019  tanggal  29 Oktober 2019 perihal Persetujuan Amandemen Kerja Sama Pembangunan Strategis Yang Tidak Dapat Fielakan dalam rangka Pembangunan dan pengelolaan Jaringan Listrik 20 kV di SM. Bukit Rimbang Bukit Baling, SM. Balai Raja, SM. PLG Sebanga dan SM. Giak Siak Kecil.

Sumber: BBKSDA Riau

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini