Sidang Perdana Pemilikan Binturong Illegal di Sumut

Kamis, 14 November 2019

Medan, 13 November 2019. Arpan, pemilik 3 (tiga) individu satwa dilindungi Binturong (Arctictis binturong) secara illegal,  yang ditangkap oleh petugas Unit 3 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrimsus Polda Sumatera Utara bersama Balai Besar KSDA Sumatera Utara, pada Kamis 22 Agustus 2019 yang lalu, akhirnya menjalani sidang di ruang sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu, 13 Nopember 2019.

Sidang perdana mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H. Tambunan, SH. serta keterangan saksi fakta masing-masing M. Ali Iqbal Nasution dan Agus Rinaldi, SH dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara serta  J. Sialagan dan Afriza dari Polda Sumatera Utara.

Saksi J. Sialagan dan Afriza dari Polda Sumatera Utara menerangkan kronologis penangkapan terdakwa, sedangkan Saksi M. Ali Iqbal Nasution dan Agus Rinaldi, SH. memaparkan perbuatan terdakwa melanggar ketentuan pidana sesuai pasal 40 ayat (2) jo. pasal 21 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Selain itu, dijelaskan pula bahwa Binturong termasuk satwa yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Setelah mendengar keterangan Saksi Fakta dan keterangan Terdakwa, Majelis Hakim PN Medan menunda sidang selama sepekan untuk mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sumber : Evan - Balai Besar KSDA Sumatera Utara

sidang binturung1
Keempat Saksi Fakta saat memberikan Keterangan

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini