Kamis, 14 November 2019
Udara dingin Cibodas pagi itu terasa amat dingin, sedikit berbeda dengan udara di wilayah Bogor. Namun, tak menggentarkan niat beberapa kelompok masyarakat dari Kelompok Tani Hutan (KTH) lingkup Bidang Pengelolaan TN Wilayah III Bogor menghadiri undangan Kepala Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) untuk penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kemitraan Konservasi Pemberian Akses Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) periode tahun 2019-2022.
Undangan ini menjawab penantian yang cukup panjang KTH Putra Gunung Pangrango, KTH Wangun Jaya, KTH Konservasi Lengkong, KTH Jagaraksa, dan KTH Lembah Jari, akhirnya berujung kegembiraan. Permohonan perpanjangan kerja sama kemitraan konservasi yang diajukan KTH kepada Kepala BBTNGGP disetujui Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE), kemudian ditindaklanjuti dengan penandatangan dokumen PKS.
Kegiatan ini sejalan dengan visi Indonesia Maju 2019 – 2024 yaitu memberikan kesempatan kepada masyarakat menciptakan lapangan kerja dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Selain itu mendukung kebijakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan melalui Peraturan Menteri LHK No. P.43/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2017 tentang Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, serta Peraturan Direktur Jenderal KSDAE No. P.6/KSDAE/SET/Kum.1/6/2018 tentang Petunjuk Teknis Kemitraan Konservasi pada Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam.
Dalam sambutannya, Kepala BBTNGGP Wahju Rudianto, S.Pi., M.Si. menyampaikan harapan bahwa nantinya KTH dapat menjadi agen konservasi, dan yang terpenting adalah mampu melaksanakan kewajiban-kewajiban yang tertuang dalam dokumen PKS. Beliau juga berharap KTH turut serta menjaga kelestarian hutan dengan tidak melakukan tindakan pelanggaran yang akan berdampak pada pemutusan PKS secara sepihak. Selain itu, juga disampaikan agar kegiatan pemungutan HHBK dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan Rencana Pelaksanaan Program (RPP) tahun 2019-2022 dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Tahap I Tahun 2019-2020, sehingga KTH pemohon dapat melakukan pemungutan HHBK berupa getah pinus/damar di area kerja samanya terhitung mulai tanggal ditandatanganinya seluruh dokumen perjanjian kerja sama ini.
Teks: Ayi Rustiadi
Sumber: Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0