Rabu, 13 November 2019
Banjarbaru, 12 November 2019. Balai KSDA Kalimantan Selatan memenuhi undangan DPRD Kotabaru dalam rangka Rapat Dengar Pendapat (hearing) terkait permasalahan kawasan di Kabupaten Kotabaru khususnya Kecamatan Kelumpang Selatan (11/11/2019). Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis diikuti beberapa unsur seperti, anggota DPRP Kotabaru, Kantor Pertanahan (BPN) Kab. Kotabaru, Polres Kotabaru, BKSDA Kalsel, SKPD Lingkup Kab. Kotabaru, media cetak dan elektronik, serta ratusan masyarakat Kecamatan Kelumpang Selatan.
Ada dua agenda utama yang dibahas dalan rapat tersebut, yaitu penyelesaian tumpang tindih kepemilikan tanah, dan keinginan masyarakat untuk tetap beraktifitas di kawasan cagar alam.
Perwakilan masyarakat menyampaikan keresahan mereka karena lahan yang diklaim milik mereka sejak dulu tidak dapat disertifikatkan pada Tahun 2017 karena menurut data BPN Kotabaru bahwa lahan tersebut telah keluar sertifikatnya Tahun 2008. Kepala BPN Kotabaru, Kadi Mulyono menyampaikan akan mengurai permasalahan tumpang tindih kepemilikan lahan ini satu-persatu sehingga permasalahan ini dapat terselesaikan dan tidak ada lagi tuntutan hukum dikemudian hari.
Terkait aspirasi masyarakat mengenai keterlanjuran tambak di dalam kawasan cagar alam, Kepala BKSDA Kalimantan Selatan, Dr. Ir. Mahrus Aryadi, M. Sc, yang didampingi Kepala SKW 3 Batulicin, Nikmat Hakim Pasaribu S.P., M.Sc., menyampaikan bahwa paradigma pengelolaan hutan saat ini sudah berubah, masyarakat tidak lagi dijadikan objek tetapi menjadi subjek dalam pengelolaan kawasan. Lebih lanjut, Mahrus mengatakan akan mengkaji dan segera menurunkan tim ke lapangan untuk mengecek keterlanjuran tambak oleh masyarakat setempat tersebut. Mahrus juga menyampaikan program pemerintah dalam mengakomodir keikutseretaan masyarakat untuk ikut mengelola kawasan melalui program Kemitraan Konservasi.
Diakhir rapat, DPRD Kab. Kotabaru melalui Ketua DPRD, Syairi Mukhlis menyampaikan akan mengawal semua proses penyelesaian permasalahan masyarakat Kec. Kelumpang Selatan dan berharap semua pihak ikut mendukung proses penyelesaian permasalahan. (ryn)
Sumber: Wedkita Hari Aristo, M.Pa - PEH Balai KSDA Kalimantan Selatan
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0