Jumat, 08 November 2019
Mandailing Natal, 8 November 2019. Kerjasama antara pihak pengelola kawasan konservasi dengan masyarakat lokal diyakini merupakan bagian yang penting untuk kelangsungan pengelolaan kawasan konservasi dalam jangka panjang. Kerjasama tersebut bisa diwujudkan dalam bentuk pelibatan masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi. Pelibatan masyarakat dalam pengelolaan kawasan konservasi telah diatur dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Khusus untuk peran serta masyarakat dalam pengamanan hutan telah disebutkan pada Pasal 69 ayat (1) Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal ini menjelaskan bahwa masyarakat berkewajiban untuk ikut serta memelihara dan menjaga kawasan hutan dari gangguan dan perusakan. Oleh karena itu untuk mengimplementasikan aturan ini, masyarakat perlu dilibatkan dalam pelaksanaan pengamanan hutan. Peraturan Menteri Kehutanan No. P.56/Menhut-II/2014 tentang Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP).
MMP adalah kelompok masyarakat sekitar hutan yang membantu Polhut dalam pelaksanaan perlindungan hutan dibawah koordinasi, pembinaan dan pengawasan intansi Pembina. Beberapa bentuk Partisipasi MMP, yaitu:
Pada dasarnya partisipasi yang sesungguhnya terdapat pada Tingkat 5 dan Tingkat 6.Tingkatan partisipasi MMP yang telah terbentuk dapat dinilai berada pada tingkat yang mana ?. Namun harapannya tentu saja MMP yang dibentuk berada tingkat 5 dan 6, yaitu berperan sebagai mitra Polhut yang mempunyai inisiatif sendiri dalam mengamankan kawasan hutan dibawah bimbingan dan binaan Polhut.
Rasio perbandingan jumlah personil, jumlah MMP dengan luasan kawasan Taman Nasional Batang Gadis yang mencapai 72.803, 75 Ha, sangat dibutuhkan peran serta Masyarakat yakni dengan dibentuknya dan diberdayakannya MMP. Saat ini jumlah MMP pada BTN Batang Gadis berjumlah 18 orang, dengan jumlah Polisi Kehutanan pada BTNBG sebanyak 19 orang. Tentu jumlah MMP saat ini masih sangat kurang dalam membantu tugas-tugas Polhut dilapangan dan sebagai perpanjangan tangan dalam penyampaian informasi terkait Tindak Pidana Kehutanan maupun Sosialisasi dalam bidang Kehutanan. Bisa kita bayangkan dengan tidak adanya MMP, informasi dan dalam membantu tugas-tugas Polhut dilapangan tentu tidak akan mudah.Namun, ini tidak menyulutkan semangat juang Polhut dalam pengamanan kawasan hutan, oleh karena itu Pengelola berharap adanya pembinaan, pelatihan, penambahan personil MMP untuk dapat secara terus menerus ditingkatkan.
Sumber: (Atos Febrisyahma Koto/ Polhut TNBG)
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 5