Polres Agam dan BKSDA Amankan Pemburu Satwa Dilindungi

Senin, 29 April 2019

Agam - 28 April 2019, Belum sampai 1 bulan, setelah mengungkap kasus kepemilikan belasan bagian tubuh satwa dilindungi,  Kepolisian Resor Agam bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat kembali mengamankan pelaku Pemburu Satwa dilindungi. Mendapatkan informasi dari masyarakat, tim gabungan melakuman pengecekan ke lokasi TKP.
 
Pelaku diamankan di Aia Tigo Raso Jorong Mukomuko Nagari Koto Malintang Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Agam ketika selesai memotong tubuh dari bagian satwa jenis Kijang (Muntiacus muntjak). Pelaku berinisial AW (36 tahun) diamankan bersama barang bukti 1 bagian kepala dan 23 potong daging dalam berbagai ukuran.
 
Pelaku sebelumnya memasang jerat dilokasi TKP dan tadi pagi sekitar pukul 07.30 WIB menyembelih satwa yang sudah terjerat tersebut. Pelaku dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.
 
Sumber: Balai KSDA Sumatera Barat
 
 
 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini