Kasus Jual Beli TSL di Medsos Disidangkan di PN Medan

Jumat, 26 April 2019

Medan, 26 April 2019. Sidang kasus perdagangan satwa liar dilindungi melalui akun media sosial facebook dengan terdakwa Arbain alias Bain (25), warga Dusun III, Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sebagaimana yang pernah diberitakan (Red., 10 Januari 2019), terdakwa diciduk petugas Ditreskrimsus Polda Sumut bersama dengan Balai Besar KSDA Sumatera Utara dirumahnya, pada Rabu, 9 Januari 2019, sekira pukul 21.30 wib.

Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) individu anak Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus), 1 (satu) individu Kucing Akar (Prionailurus bengalensis) dan 3 (tiga) individu anak Lutung Emas (Trachypitecus auratus). Penjualan satwa ini dilakukan terdakwa melalui akun media sosial facebook  bernama Keyla Safitrie.

Akibat perbuatannya tersebut, terdakwa harus menghadapi “kursi panas” persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Agenda sidang pada Kamis, 25 April 2019, adalah mendengarkan Keterangan Ahli dari Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Dede Tanjung, SP., pejabat Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) Balai Besar KSDA Sumatera Utara yang memberikan keterangan setelah sebelumnya diambil sumpah oleh majelis hakim PN Medan.

Dalam keterangannya, Dede Tanjung menjelaskan bahwa ketiga jenis satwa yang merupakan barang bukti benar merupakan satwa yang dilindungi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7/1990 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar jo. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.92 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

“Terdakwa Sdr. Arbain tidak memiliki izin apapun serta tidak sedang mengurus izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Oleh karena itu yang bersangkutan melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dalam pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 1 ayat (2) huruf a, dan diancam pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah),” ujar Dede Tanjung

Pada sidang perdana, Kamis 4 April 2019, Jaksa Penuntut Umum, Sri Wahyuni, menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Setelah mendengar Keterangan Ahli, keterangan saksi dan memeriksa terdakwa, Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Jarihat Simarmata, SH., menunda sidang selama sepekan untuk mendengarkan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sumber : Evan - Balai Besar KSDA Sumatera Utara

ahli2.PNG

Dede Tanjung, SP., bersama dengan saksi dari Polda Sumut saat memberikan Keterangan Ahli (gambar kiri), dan terdakwa Arbain (gambar kanan)

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini