Warga Sampit Serahkan Kukang ke BKSDA Kalimantan Tengah

Jumat, 12 April 2019

Palangkaraya, 12 April 2019. Pada hari Rabu, tanggal 10 April 2019 Pukul 14.00 WIB silam, Pos Penjagaan Bandara dan Pelabuhan Sampit - Balai KSDA Kalimantan Tengah telah menerima penyerahan satwa liar yang dilindungi yaitu 1 ekor Kukang. Bermula dari  laporan via WA dari Bapak Andriansyah (pegawai PMI Kab.KOTIM) tentang keinginan tetangganya An. Nurmawati menyerahkan 1 ekor Kukang. Setelah mendapatkan informasi, Tim WRU SKW II menuju lokasi serah terima yaitu di Jln. Jend.Sudirman Km.5, Perum Aryaga Estate, Sampit. Dari Keterangan Ibu Nurmawati, Kukang ditemukan di samping rumah dekat parkiran motor. Kukang tersebut sempat di rawat selama 2 minggu sebelum diserahkan ke BKSDA Kalimantan Tengah atas saran/himbauan Bapak Andriansyah. 

Di Indonesia kukang sudah dilindungi sejak tahun 1973 dengan Keputusan Menteri Pertanian tanggal 14 Februari 1973 No.66/ Kpts/Um/2/1973. Perlindungan ini dipertegas lagi dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, yang memasukan kukang dalam lampiran jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi. Selain itu, Menurut Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 21 ayat 2, perdagangan dan pemeliharaan satwa dilindungi termasuk kukang adalah dilarang. Pelanggar dari ketentuan ini dapat dikenakan hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Sementara itu badan konservasi dunia International Union for Conservation of Nature (IUCN), memasukan kukang dalam kategori Vulnerable (rentan), yang artinya memiliki peluang untuk punah 10% dalam waktu 100 tahun. Sedangkan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) memasukkan kukang ke dalam golongan Apendiks I, yang berarti seluruh spesies flora maupun fauna liar yang dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

Sumber : Balai KSDA Kalimantan Tengah

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Belum terdapat komentar pada berita ini