Menyambut Kedatangan Ikan Arwana Irian (Scleropages jardinii) di Tempat Asalnya

Minggu, 03 Maret 2019

Jayapura, 3 Maret 2019. Ikan arwana irian (Scleropages jardinii) dipulangkan ke tempat asalnya di Kabupaten Merauke pada 2 Maret 2019 oleh Balai KSDA Kalimantan Barat. Sebanyak 3.505 ikan arwana Irian tiba dengan selamat di Bandara Mopah, Merauke, pada pukul 09.35 WIT, dengan penerbangan pesawat garuda GA513 dari Pontianak. Kedatangan ribuan ikan endemik Papua yang dilindungi undang-undang itu disambut oleh Kepala Balai Besar KSDA Papua, Kepala Balai Taman Nasional Wasur, Kepala Bidang KSDA Wilayah I Merauke, dan Stasiun Karantina Ikan Merauke.

Sebelumnya, tanggal 13 Januari 2019 pukul 07.30 WIB, ribuan ekor ikan arwana Irian tersebut telah berhasil digagalkan pengirimannya secara ilegal di perbatasan Indonesia-Malaysia oleh petugas Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamaan (BKIPM), Entikong. Ribuan ikan arwana Irian tersebut akan diselundupkan ke Kuching, Malaysia. Anakan Ikan Arwana Irian yang diperkirakan berumur dua bulan tersebut berada di Pontianak secara resmi dengan dokumen asal usul dan dokumen pengiriman yang lengkap dari Merauke.  

Balai Besar KSDA Papua mengupayakan penanganan maksimal terhadap ribuan ikan arwana Irian itu, sehingga dapat menjalani pemulihan atau aklimatisasi di salah satu supplier ikan arwana Irian di Kabupaten Merauke yang memiliki izin pemanfaatan. Ikan-ikan tersebut akan dilepasliarkan ke habitatnya di Sungai Wanggo, Kampung Erambu, Distrik Sota, Kabupaten Merauke pada tanggal 8 Februari 2019. Pada kesempatan yang sama juga dilakukan restocking ikan arwana irian sejumlah 817 ekor  Ikan tersebut dikembalikan ke habitatnya dengan harapan akan menambah jumlah indukan dalam rangka menjaga kelestarian jenis satwa tersebut di habitatnya.

Ikan arwana Irian merupakan jenis satwa liar yang dilindungi undang-undang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dan Lampiran perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang TSL yang dilindungi Undang-Undang. Meskipun dilindungi, jenis satwa ini dapat dimanfaatkan secara lestari.

Kepala Balai Besar KSDA Papua Edward Sembiring, S.Hut M.Si menegaskan, selama masa pemulihan anakan Ikan Arwana Irian dipastikan mendapatkan perawatan yang baik agar pada saat pelepasliaran di alam ikan tersebut dalam keadaan sehat. Ikan Arwana Irian dapat dimanfaatkan secara lestari dengan menaati peraturan perundangan yang berlaku. Dihimbau kepada masyarakat agar memperhatikan prinsip-prinsip kelestarian dalam pemanfaatan satwa ini.

 

Sumber : Balai Besar KSDA Papua

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini