Kamis, 06 September 2018
Waingapu, 6 September 2018. Peredaran perdagangan satwa liar di Pulau Sumba sangat sulit terdeteksi karena biasanya dilakukan pada malam hari dan menggunakan mobil-mobil pribadi sehingga kerap luput dari pengawasan petugas. Seperti yang terjadi dini hari tadi pukul 01.00 WITA, Satuan Brimob Polres Sumba Timur yang sedang melakukan penjagaan rutin, memberhentikan sebuah minibus yang terlihat mencurigakan.
Setelah dihentikan dan diperiksa, didapati bahwa terdapat tumpukan kardus berisi burung yang hendak diperjualbelikan ke luar Sumba. Petugas Brimob langsung meneruskan informasi tersebut ke Polisi Kehutanan (Polhut) Taman Nasional Manupeu Tanah Daru dan Laiwangi Wanggameti (TN Matalawa). Kasat Polhut TN Matalawa, Agung Nugraha, A.Md, bersama tim langsung menuju lokasi untuk mengumpulkan keterangan dan identifikasi.
Setelah dilakukan identifikasi, terdapat 526 ekor burung Branjangan (Mirafra javanica) dan 24 ekor burung Decu Belang (Saxicola caprata). Atas temuan ini, tim mengamankan pelaku 1 orang beserta barang bukti berupa burung-burung tersebut dan sebuah mobil ke kantor Balai TN Matalawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pelaku dapat ditahan karena hendak memperdagangkan satwa liar tanpa dilengkapi Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa – Dalam Negeri (SATS DN) serta melanggar surat Bupati Sumba Timur tanggal 24 Juli 2017 tentang Larangan Penangkapan dan Penembakan Burung Branjangan Jawa (Mirafra javanica) dan burung-burung lainnya.
Sumber: Balai Taman Nasional Matalawa
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0