Pemantauan Tindak Lanjut Itjen KLHK di BBKSDA Sumut

Selasa, 04 September 2018

Medan, 4 September 2018. Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)/Satker di Provinsi Sumatera Utara,  melalui surat Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian LHK No. ST.377/Setitjen/PTL/Was.6/8/2018 telah menugaskan Tim Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemantauan dimaksud. Pertemuan dilakukan pada Senin, 3 September 2018, bertempat di ruang rapat Balai Besar KSDA Sumatera Utara. Pemantauan ini Tindak Lanjut Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT)/Satker di Provinsi Sumatera Utara, akan berlangsung selama 5 (lima) hari, dari tanggal 3 s.d 7 September 2018

Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, selaku Koordinator Wilayah UPT lingkup Kementerian LHK Propinsi Sumatera Utara, yang diwakili Kepala Bidang Teknis, Ir. Irzal Azhar, M.Si., menyampaikan selamat datang kepada Tim dan mempersilahkan Tim untuk memberikan penjelasan/pemaparan tentang rencana Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Audit Inspektorat Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Widodo, S.Hut., selaku Ketua Tim, menyampaikan bahwa Pantauan Tindak Lanjut Hasil Audit Itjen dilakukan pada 11 UPT/Satker yang ada di Provinsi Sumatera Utara, masing-masing : Balai Besar KSDA Sumatera Utara, Balai Besar TN Gunung Leuser, Balai TN Batang Gadis, Balai PDASHL Wampu Sei Ular, Balai PDASHL Asahan Barumun, BPKH Wilayah I Medan, BPPHLHK Wilayah Sumatera, BPPLHK Pematangsiantar, BPPLHK Aek Nauli, Balai PSKL Wilayah Sumatera dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara.

Diingatkan juga kepada perwakilan UPT/Satker akan ada sanksi yang   diberikan bila tidak menindak lanjuti Laporan Hasil Audit (LHA). Bila dalam waktu satu bulan tidak ada tindak lanjut, maka sesuai dengan ketentuan Satker akan diperingati. Selanjutnya bila  sampai waktu 3 bulan tidak juga ditindak lanjuti, maka akan dilakukan Audit Investigasi terhadap UPT/Satker tersebut. Dan jika tetap juga tidak ada tindak lanjut, maka satker akan dikenakan sanksi administrasi.

Ir. Irzal Azhar, M.Si., berharap agar UPT/Satker yang  dalam Pantauan Tindak Lanjut Hasil Audit Itjen, dapat menyelesaikan segala kewajibannya, sehingga terhindar dari sanksi. (Evan)

Sumber : Balai Besar KSDA Sumatera Utara

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini