BBKSDA NTT Menerima Penyerahan Satwa Secara Sukarela di Maumere

Senin, 03 September 2018

Maumere, 3 September 2018. Balai Besar KSDA (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur melalui Seksi Konservasi Wilayah (SKW) IV Maumere pada tanggal 31 Agustus 2018 menerima satwa liar secara sukarela dari masyarakat sebanyak 3 (tiga) ekor, yang terdiri dari 1 (satu) ekor Nuri merah kepala hitam (Lorius lory) dan 2 ekor Nuri merah Ternate (Lorius garrulus). Lorius Lory merupakan salah satu burung endemik Papua dan pulau kecil disekitarnya. Burung cantik ini banyak digemari untuk dijadikan satwa peliharaan karena kecantikan bulu dan kepintarannya. Sedangkan Lorius garrulus merupakan salah satu jenis burung endemik indonesia yang memiliki habitat terbatas hanya terdapat di beberapa pulau di Maluku Utara.

Burung-burung tersebut diserahkan secara sukarela oleh seorang warga masyarakat Kota Larantuka bernama Faisal Karim kepada petugas dari SKW IV Maumere. Penyerahan tersebut berlangsung di Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Kota Larantuka, Kabupaten Flores Timur. Menurut penuturaannya, ketiga satwa itu dibeli pada tanggal 15 Januari 2018 dari seorang warga di Pasar Baru Larantuka untuk dipelihara karena melihat kecantikan warna bulunya. Namun setelah mendapat informasi dari berbagai media massa bahwa status satwa adalah dilindungi maka tergerak hatinya untuk menyerahkan secara sukarela kepada pihak BBKSDA NTT. Saat ini satwa-satwa tersebut dititip-rawatkan pada kantor SKW IV Maumere sambil menunggu proses selanjutnya.

Sebelumnya SKW IV Maumere menerima penyerahan satwa liar secara sukarela pada tanggal 28 Juni 2018 berupa : 6 (enam) ekor satwa liar yang dilindungi dan tidak dilindungi berupa Koakiu (Philemon buceroides) sebanyak 1 ekor, Merpati Hutan (Columba vitiensis) sebanyak 4 ekor dan Kepodang (Oriolucus chinensis) sebanyak 1 ekor dari seorang warga Maumere, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT bernama Simeon Naga.

Menurut penuturan Simeon Naga, burung-burung tersebut dibeli dari seorang warga Desa Hale Hebing, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka pada tanggal 27 Juni 2018 dan hendak dijual kembali di Pasar Alok,  namun  sebelum melakukan penjualan yang bersangkutan memperoleh arahan dari anggota Masyarakat Mitra Polhut (MMP) bahwa satwa tersebut dilindungi dan tidak boleh diperdagangkan secara bebas. Keinginan Simeon untuk menjual satwa-satwa tersebutpun berubah untuk  menyerahkan secara sukarela kepada pihak SKW IV Maumere. Kemudian atas inisiatifnya sendiri, Simeon mencari Kantor SKW IV Maumere  dan menyerahkan satwa-satwa tersebut.

Penyelamatan satwa-satwa liar tidak lepas dari hasil sosialisasi dan pengembangan informasi via media sosial yang diberikan oleh BBKSDA NTT dan ditindak lanjuti oleh SKW IV dengan melakukan penyebaran brosur dan leaflet kepada warga masyarakat pada wilayah kerja Seksi Konservasi Wilayah IV Maumere. Di sisi lain, pembentukan MMP telah nyata membantu tugas tenaga pengamanan hutan, khususnya terkait peredaran satwa. MMP menjadi agen efektif dalam penyebaran informasi mengenai konservasi sumber daya alam. 

Semoga kedepan warga masyarakat NTT yang memiliki dan memelihara satwa-satwa liar dilindungi tersebut mengambil langkah serupa dengan menyerahkan secara sukarela kepada BBKSDA NTT baik melalui Kantor SKW I,II,III dan IV maupun Bidang KSDA Wilayah I dan II ataupun langsung ke Kantor BBKSDA NTT di Kupang.

Sumber : Dewi Indriasari - Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini