Sabtu, 01 September 2018
Bima, 1 September 2018. Polresta Kota Bima yang berkoordinasi dengan Kantor SKW III Bima BKSDA NTB melakukan penindakan pengamanan TSL, yakni penyu yang diperniagakan dan dimiliki Satwa yang dilindungi Undang-undang.
Dua orang pelaku telah diamankan yakni seorang wiraswasta (56) asal Desa Bugis, Kecamatan Sape Kabupaten Bima dan Seorang Nelayan (46) yang merupakan warga Desa Sabalana, Kecamatan Sapuka, Sulawesi Selatan. Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa penangkapan penyu terjadi di perairan Pulau Mata Laang - Sulawesi Selatan.
Barang Bukti yang diamankan termasuk Daging penyu segar sebanyak13 box, Cangkang punggung penyu 31 buah, Cangkang dada penyu 3 buah
dan Sisik cangkang penyu sebanyak 14 kantong plastik.
Hingga berita ini diturunkan Pihak Polresta Bima telah melakukan gelar perkara untuk melakukan proses penyidikan serta meminta kesediaan saksi ahli dari Pihak BKSDA NTB. Untuk selanjutnya akan direncanakan pemusnahan daging penyu sedangkan barang bukti yang lain akan diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sumber : Balai KSDA Nusa Tenggara Barat
Berikan rating untuk artikel ini
Average Rating: 0