Ditangkap, Pemburu Burung di Zona Inti Taman Nasional Gunung Leuser

Jumat, 31 Agustus 2018

Medan, 31 Agustus 2018. Tim Patroli Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), bersama tim Orangutan Information Centre (OIC), menangkap tiga pemburu burung yang beraksi di zona inti TNGL. Para pelaku SS (51), L (36), dan H (33) diamankan petugas bersama 55 individu burung berbagai jenis beserta barang bukti lainnya yaitu 54 karung, 9 jaring, dan 6 sangkar.

“Benar, pada 18 Agustus 2018, tiga pemburu burung ditangkap,” jelas Palber Turnip, Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah V Bukit Lawang, BBTNGL.

Palber mengatakan, bersama penyidik PamGakkum KLHK Wilayah Sumatera, pihaknya sudah melakukan penggeledahan di kediaman para pelaku, untuk mendapatkan barang bukti lain.

Sebelum pengungkapan kasus ini, menurut dia, pihaknya juga menangkap pemburu lain. Ada 90 ekor burung berbagai jenis yang diamankan, beserta sepeda motor dan alat jerat milik pelaku.”Kami masih sidik lebih dalam lagi siapa aktornya. Sepeda motor dan barang bukti lain ada di Kantor BBTNGL di Medan,” jelasnya.

Kepala Balai PamGakkum KLHK Wilayah Sumatera, Edward Sembiring, menyatakan pihaknya akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Pelaku akan dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan sejumlah nama dari jaringan perburuan satwa liar telah dikantongi.

“Sebanyak 50 ekor burung telah dilepaskan kembali ke habitatnya. Tiga ekor yang merupakan burung pemancing masih diamankan sebagai barang bukti, sementara dua ekor yang mati sudah dikubur. Burung pemancing ini sudah dipelihara pelaku selama dua tahun,” jelas Edward di markas komando SPORC Brigade Macan Tutul, Jum’at (24/8/18).

Sumber : Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser

 

Berikan rating untuk artikel ini

Average Rating: 0

Komentar

Login terlebih dahulu bila ingin memberikan komentar.

Login

Belum terdapat komentar pada berita ini